Berita Samarinda Terkini

Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman

Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda via Teleconference (daring), Senin (8/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Musyafa meminta agar hukuman yang bakal dijatuhkan padanya sesuai.

"Atas tuntutan dan denda yang didakwakan kepada saya. Saya sangat menghargai namun meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena keluarga saya masih sangat membutuhkan saya. Saya mohon Majelis Hakim dapat mengembalikan yang menjadi hak saya, yang berarti dari hasil kerja saya yang saya simpan di beberapa rekening," ujarnya.

Baca juga: Kisah Cinta Julie Estelle dan David Tjiptobiantoro, Akhirnya Nikah di Maldives, Sudah 15 Tahun Kenal

Begitu juga Suriansyah alias Anto, saat Majelis Hakim beralih padanya untuk membacakan nota pembelaan. 

Terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kutim ini, menyatakan bahwa menyadari apa yang dilakukannya.

Dengan terisak-isak, Suriansyah membaca pledoi di depan Majelis Hakim.

Selama menjadi ASN, dia tidak pernah dikenakan sanksi disiplin.

Pria yang sudah menjadi ASN di Kutim sejak 2000-2020, diketahui sebelumnya pernah bertugas di lingkup Pemkab Kukar.

Dia dalam pembelaannya menyampaikan bahwa bertugas menjalankan atas usulan OPD atau SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Ismunandar dan TAPD.

Uang yang mengalir padanya diakui untuk biaya pengobatan sang istri.

Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia - Masa Depan Ibrahimovic di AC Milan Tergantung Minat Paolo Maldini

"Saya menerima uang tersebut dan saya serahkan kepada Ismunandar. Ada yang saya gunakan untuk operasi mata istri saya di Jakarta sebesar 200 juta," ungkapnya sembari terisak.

Suriansyah kemudian l menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim, keluarga, serta teman-temannya. Tidak mengulangi kesalahan tersebut dan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran hidup yang sangat berharga baginya. 

"Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hukuman saya karena ada istri yang harus saya jaga. Karena mengalami kebutaan dan harus dituntun serta anak yang masih bersekolah," sebutnya.

"Atas dakwaan yang diberikan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya," imbuh Suriansyah.

Baca juga: Bukan Jadi Capres 2024, Ada Analisa Moeldoko Punya Motif Tersembunyi Rebut Demokrat, Hanya Tumbal

Diberkas terpisah dari keempat terdakwa lain, Aswandini Eka Tirta juga turut hadir dalam sidang virtual dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang tak jauh berbeda dengan Musyafa dan Suriansyah alias Anto.

Perempuan yang menjabat ASN dilingkup Kutim sebagai Kepala PU ini dijerat JPU KPK dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Usai mendengar pledoi dari kelima terdakwa, Majelis Hakim pun bertanya kepada JPU KPK terkait tanggapan, dan dijawab secara lisan dengan tetap pada tuntutan yang didakwakan pada seluruh terdakwa.

"Tetap kepada tuntutan semula yang dibacakan pada persidangan sebelumnya Yang Mulia," sahut JPU KPK pada sambungan virtual.

Baca juga: Cerita Kaesang Dianggap Bohong, Ibunda Felicia Tissue Sebut Punya Banyak Bukti

Dan disambut oleh jawaban penasehat hukum setelah diminta tanggapan oleh Majelis Hakim.

"Kami tetap pada pembelaan yang dibacakan," sahut Penasehat hukum Ismunandar dan Encek UR Firgasih.

Jawaban yang sama, diberikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa lain, yaitu Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta yang sama pada pembelaannya.

Setelah mendengar tanggapan dua belah pihak, Majelis Hakim pun menutup persidangan dan akan bermusyawarah terkait pledoi yang diajukan.

Dan meminta soft file dari masing-masing terdakwa untuk dipelajari oleh Majelis Hakim.

"Sidang ditutup, dan memberikan waktu untuk bermusyawarah, serta dibuka kembali pada tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda putusan," tutup Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved