Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Kulu Belum Periksa PT AJP, Diduga Terlibat Menggali Batu Bara di Konsesi Milik PT MHU

Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK LOA KULU
Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan. Polsek Loa Kulu masih terus mendalami dan melacak dugaan keterlibatan beberapa oknum perusahaan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Proses penyelidikan dugaan digalinya lahan di konsesi milik PT Multi Harapan Utama, terindikasi melibatkan beberapa perusahaan.

Polsek Loa Kulu masih terus mendalami dan melacak dugaan keterlibatan beberapa oknum perusahaan tersebut.

Dugaan sementara, ada tiga perusahaan yang terlibat dalam penggalian konsesi PT MHU di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Sebanyak 35 Anak Binaan LPKA Samarinda Dititipkan ke Lapas Klas IIA Tenggarong, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT RK dan BIB sudah diperiksa dimintai keterangan.

Sedangkan oknum perusahaan yang diduga mengangkut batu bara masih dilacak tim Polsek Loa Kulu.

Ini masih diduga ya. Hasil pemeriksaan, AJP mengambil batu di stokroom yang ada di sekitar lokasi itu.

Nah itu bercampur antara batu ilegal dan batu resmi milik RK. PT. RK dan PT BIB sudah diperiksa.

"AJP sedang dilacak Polsek Loa Kulu. Tim pemeriksa sedang melacak hari ini," kata Samsir, Humas PT. MHU, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Dinilai Langgar RTRW, KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang

Dikonfirmasi Tribunkaltim.co kemarin, pihak PT Rinjani Kartanegara atau RK membenarkan sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu, terkait dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama atau MHU di Kutai Kartanegara.

Hal tersebut dibenarkan Nurhadi, yang diketahui menjabat sebagai Pengawas Operasional PT RK. 

Namun ia tidak bisa menjelaskan, apakah lahan tersebut milik PT Rinjani Kartanegara atau PT MHU. Alasannya bukan bagiannya soal titik koordinat lahan tersebut.

Baca juga: Keluarga Larung Sesajen, ABK Klotok Hilang di Mahakam Saat Kepergok Polisi Jarah Tongkang Batu Bara

Ia sempat menjelaskan terkait PT RK saat diperiksa. Kata dia, bahwa yang mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) adalah PT RK.

"PT BIB (Beringin Inti Bara) garap SPK dari Rinjani (PT. RK) begitu," jelasnya, kepada Tribun, Selasa, 9/3/2021.

Hanya saja, ia mengakui bahwa ia sudah mendatangi ke Polsek Loa Kulu untuk memberikam keterangan.

“Saya sudah dipanggil kapolsek. Kalau persisnya saya tidak bisa menjelaskan. Saya sudah menjelaskan ke pak kapolsek. Ke pak kapolsek saja pak. Saya lain kapasitas,” kata Nurhadi.

Baca juga: Jatam Desak Aktivitas Mengeruk Batu Bara Dekat Bendungan Benanga Samarinda Harus segera Ditindak 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved