Berita Paser Terkini
Dinsos Paser Tegaskan Tidak Ada Lagi Santuan Kematian untuk Pasien Covid-19
Beberapa masyarakat yang ada di Kabupaten Paser mempertanyakan terkait anggaran bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Beberapa masyarakat yang ada di Kabupaten Paser mempertanyakan terkait anggaran bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser M. Yunus mengatakan, tidak ada santunan untuk pasien meninggal akibat Covid-19.
Hal itu disebabkan karena tidak tersedianya anggaran dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Cegah Penyakit Malaria, Pemkab Paser Akan Lakukan Pemeriksaan yang Bekerja di Hutan
Baca juga: Insentif Pegawai Pemkab Paser tak Kunjung Cair, Kabarnya Pertengahan Maret Bisa Terealisasi
"Santunan kematian tidak ada lagi karena tidak tersedia anggaran dari pusat," kata M. Yunus saat dikonfirmasi melalui telpon, Kamis (11/3/2021).
Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Plt. Direktur Perindungan Sosial Korban Bencana Sosial pada Kementerian Sosial Nomor: 427/3.2/B8.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
"Di edaran tersebut pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santuan korban meninggal karena covid-19," ujar Yunus.
Yunus menambahkan sejak adanya kasus Pandemi pada 2020-2021 ini, belum ada pasien Covid-19 meninggal dunia yang mendapatkan santunan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau bantuan santuan itu dari awal memang tidak ada yang dapat, meski ada beberapa korban yang meninggal karena Covid-19," jelas Yunus,
Dinsos Paser, diakui Yunus, telah mengirim berkas usulan santunan untuk pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sejak Oktober 2020 lalu ke Kementerian Sosial.
"Sudah kami usulkan, tapi dengan adanya edaran itu, dipastikan tidak ada santunan untuk pasien meninggal dunia" ucapnya.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Dinas Sosial di daerah termasuk di Kabupaten Paser diminta untuk tidak lagi mengusulkan penerima santunan pasien meninggal karena Covid-19 ke Kementerian Sosial.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Surat Edaran 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19.
Dimana disebutkan dalam surat edaran tersebut, santunan bagi pasien meninggal dunia disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan rumah sakit, puskesmas, atau Dinas Kesehatan, mendapatkan santunan sebesar Rp 15.000.000 dan diberikan ke ahli waris.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq