Kisruh Partai Demokrat
Ke Mana Moeldoko saat Rumahnya Dijadikan Tempat Jumpa Pers Partai Demokrat Versi KLB?
Rumah pribadi Moeldoko di Jl Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat dijadikan tempat jumpa pers oleh kubu Partai Demokrat versi KLB
TRIBUNKALTIM.CO - Rumah pribadi Moeldoko di Jl Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat dijadikan tempat jumpa pers oleh kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB), Kamis (11/3/2021).
Namun saat jumpa pers digelar, tuan rumah malah tak tampak batang hidungnya.
Lantas, ke mana Moeldoko saat rumahnya dijadikan tempat jumpa pers Partai Demokrat versi KLB ?
Jumpa pers Partai Demokrat versi KLB itu hanya dihadiri oleh Sekjen Jhon Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution.
Pada kesempatan tersebut, Darmizal menjelaskan soal keberadaan tuan rumah serta alasan mengapa rumah Moeldoko dijadikan tempat menggelar konferensi pers.
Baca juga: Hadir di KLB Deli Serdang dan Dukung Moeldoko, Ini Daftar Ketua DPD & DPC Demokrat yang Dipecat AHY
Baca juga: Moeldoko Dalam Bahaya Jika SBY Sukses Lobi Jokowi, Motif Ambil Alih Demokrat Bukan Jadi Capres 2024
Baca juga: Viral Bupati Lebak Iti Octavia akan Kirim Santet untuk Moeldoko, Pernah Jadi Bupati Terbaik di Asia
Pria berkepala plontos itu membenarkan bahwa tempat yang dia gunakan milik Moeldoko, dan diizinkan digunakan hanya sehari.
"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal di lokasi.

Tempat tersebut diizinkan digunakan karena keluarga Moeldoko sedang ke luar kota.
"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang breada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelas Darmizal.
Pada kesempatan yang sama, Darmizal juga menjelaskan bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa ( KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.
Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) justru dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" kata Darmizal.
Baca juga: TERBANYAK di Sulsel, Daftar Ketua DPD dan DPC Demokrat Pendukung Moeldoko yang Dipecat AHY Usai KLB
Sementara Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY.
Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.