Berita Samarinda Terkini

Pertambangan Ilegal Menjamur di Samarinda, DPRD Tegaskan Aparat Hukum Harus Turun Tangan

Pihak DPRD Samarinda memberikan respon, menyatakan atau menegaskan kepada aparat hukum untuk tindak,, harus turun tangan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pertambangan ilegal telah menjamur di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pihak DPRD Samarinda memberikan respon, menyatakan atau menegaskan kepada aparat hukum untuk tindak,, harus turun tangan melakukan penegakan hukum. 

Belakangan ini marak terjadi aktivitas dugaan tambang-tambang ilegal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satunya tak jauh dari kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Menanggapi atas tambang-tambang ilegal di Kota Tepian ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, sekarang ini masalah perizinan tambang tersebut sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, Warga Dekat Makam Raudhatul Jannah Samarinda Mengeluh Lumpur Usai Hujan

Sehingga kewenangan pemerintah daerah bisa dikatakan sudah hilang atas itu.

Maka dari sisi pemberian sanksi juga susah, karena kewenangan masalah izin itu diputuskan dari pusat.

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak-pihak penegak hukum agar turun tangan atas dugaan masalah maraknya tambang ilegal ini.

"Karena kita sudah tidak punya ranah lagi. Bukan kota yang memberi izin, kalau kota yang memberi izin, ya kota yang mengawasi dan kota yang mencabut izinnya," tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).

Dia menambahkan, misalkan sekarang dari Pemerintah Daerah yang turun tangan, maka akan berbenturan dengan pemerintah pusat.

Dalam artian penegak hukumlah yang harusnya menindaknya.

Disinggung untuk melakukan sidak lokasi dugaan tambang ilegal di Samarinda, ia menegaskan masalah izin tambang itu bukan lagi ranah Pemerintah Daerah.

Pihak DPRD Samarinda tentunya merasa kesulitan, karena beberapa sering diabaikan.

Terkecuali, adanya kamuflase dengan izin untuk pematangan lahan, misalkan ada penumpang gelapnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Baca juga: Area Makam Covid-19 di Samarinda Ditambang, Polisi akan Turun Cek Termasuk Sejumlah Lokasi Lain

Dikarenakan izinnya itu ada di ranah Pemerintah Kota, maka DPRD Samarinda akan melakukan sidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved