Kabar Artis

TERKUAK Kejanggalan Penyebaran Video Asusila Gisel dan Nobu di Persidangan, Ternyata Ada Grup WA

Sidang penyebaran video syur artis Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video sudah digelar

Editor: Doan Pardede
facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang penyebaran video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP telag digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga justru mempertanyakan pelaku utama.

Ya, memang awalnya MN mendapatkan video asusila itu dari Telegram.

Nah, Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video asusila tersebut.

Baca juga: UPDATE Sidang Kasus Video asusila Gisel di PN Jaksel, Pesan Menyentuh dari Michael Yukinobu

Baca juga: Nobu Makin Populer Gegara Video asusilanya dengan Gisel, Ekspresi Tak Tahan MYD Masih Jadi Sorotan

Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu.

Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021) dikutip Banjarmasinpost.co.id, Rabu (10/3/2021).

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan kliennya hanya mengirim video asusila itu ke grup.

Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan.

Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.

Baca juga: Wijin dan Video asusila dengan Nobu Bukan Penghalang, Gading Akui Masih Sayang Gisel, Ini Alasannya

Baca juga: Nobu Blak-blakan Dalam Video Terbarunya, Ini Sikap Gisel Dihadapan Penyebar Video asusila Dirinya

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang juga sebagai korban.

MN dikatakannya tak berniat membagikan video asusila tersebut.

Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yakni MN dan PP.

Tersangka MN mendapatkan video itu dari grup Telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter. 

Sidang Digelar Tertutup

Sidang kasus video asusila artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu mulai berjalan.

Kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatandengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

PP dan MN merupakan terdakwa penyebar video asusila Gisel dan Nobu.

Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.

Perlu Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu dengan terdakwa berinisial PP dan MN pada Selasa (16/3).

Gisel dan Nobu Kompak Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video asusila.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video asusila.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video asusila Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video asusila.

Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.

Editor : Doan Pardede

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Penyebar Video Gisel 19 Detik Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved