Berita Berau Terkini
Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum, Polres Berau Pastikan Penyidikan Masih Berjalan
Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Feri Samodra, menegaskan instruksi dari Kapolri jelas, usut semua mafia tanah, sehingga pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini hingga selesai.
"Yang pasti untuk perkembangannya sekarang tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi dan sekarang proses masih berjalan untuk informasi updatenya akan kita sampaikan ke rekan-rekan," jelas AKP Feri saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kapolres Berau tak Akan Mentolerir Pelanggar Prokes Saat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Lebih lanjut Feri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 8 orang saksi termasuk pelapor maupun terlapor.
"Sejauh ini hampir semua telah kita mintai keterangan baik dari pelapor terlapor dan saksi-saksi jadi tinggal kita menunggu gelar perkara kemudian akan kita update. Dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya.
Diketahui, penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang berujung pelaporan ke polisi, melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Pelaku Illegal Fishing Diciduk Jajaran Polres Berau
Hal itu dikatakan Burhanuddin, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.
Pria yang akrab disapa Burhan itu mengatakan, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL.
Luasan tanah yang dibeli kliennya mencapai 30.600 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2016.
Namun, dalam kurun waktu lima tahun, pihak yang menjual tanah kepada kliennya tidak kunjung melakukan balik nama, sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar, sudah dilakukan kliennya.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2020, Tidak Ada Izin Keramaian, Polres Berau Kerahkan 150 Personel
“Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” Jelas Burhanuddin.
Karena tak kunjung dilakukan balik nama, lanjut Burhan maka pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya.
Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Kapolres Berau Ingatkan Pendukung Paslon tak Bawa Isu SARA Dalam Kampanye
“Sebenarnya kami sudah lama meminta supaya balik nama. Tapi oknum yang menjual tanah ke klien kami ini, selalu beralasan dan menghindar," tuturnya.
"Makanya akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.