Penambang Ilegal Dibekuk

Pelaku Ditangkap Saat Berada di Lokasi Penambangan Ilegal Makam Covid-19 di Samarinda

Dua tersangka bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas lapangan ditangkap saat berada di lokasi penambangan ilegal.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membeberkan bukti-bukti illegal mining yang dilakukan di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Jumat (12/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Titik koordinat tambang di area makam Covid-19 diketahui masuk pada area kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tepatnya di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dua tersangka bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas lapangan ditangkap saat berada di lokasi penambangan ilegal ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Makam Covid-19 Samarinda Dibekuk

Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Penghapusan FABA dari Daftar Limbah B3 Berbahaya Bagi Masyarakat Sekitar Tambang

"Keduanya diamankan saat di lokasi, dimana alat berat sudah berada diatas batu bara tersebut. Jadi masih kegiatan. Kami amankan operator dan mandor ditempat," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) hari ini.

Setelah pemeriksaan dua nama tersangka ini akhirnya muncul. Saat anggota kepolisian menunggu dan dipanggil, setelah di lokasi langsung diamankan.

"Dua tersangka warga samarinda. Diamankan pada Selasa (9/2/2021). Ketika ditangkap, tersangka datang, langsung kami bawa kesini. Area punya pribadi, modusnya pematangan lahan," sebut Kasat Reskrim.

Baca juga: Pertambangan Ilegal Menjamur di Samarinda, DPRD Tegaskan Aparat Hukum Harus Turun Tangan

Baca juga: Marak Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda, Komisi III DPRD: Itu Sudah Kejahatan Lingkungan

Kompol Yuliansyah melanjutkan, patut diketahui prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal tentu jika kegiatan tersebut harus terjadi terlebih dahulu.

"Jadi mungkin januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan dulu hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal," ungkapnya.

Kegiatan ini juga diakui sudah terendus jajarannya, tapi menunggu proses batu bara diangkut. 

Disinggung mengenai modus, Kasat Reskrim menggambarkan bahwa modus yang selama ini terendus adalah pematangan lahan, agar menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum.

"Kita sama-sama tahu banyak modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Izin pematangan lahan dia (oknum) miliki, dia masih mengupas dan ketika kami amankan dia mengaku itu pematangan lahan itu masih bisa," jelasnya.

Baca juga: Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Lempake Samarinda, Ketua RT Akui tak Tahu

"Tapi ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa mengelak," sambungnya.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved