TOPIK
Penambang Ilegal Dibekuk
-
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda yang bergerak cepat menyelidiki kegiatan penambangan ilegal di area makam Covid-19
-
Dua pelaku bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), dan Hadi Suprapto (39) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam pidana 5 tahun
-
Dua tersangka bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas lapangan ditangkap saat berada di lokasi penambangan ilegal.
-
Dua pelaku penambangan ilegal bernama Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan barang bukti dua unit alat berat.
-
Aktor penambang ilegal di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Pr