Berita Nunukan Terkini

BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba

BNNK Nunukan beber pola pikir warga masyarakat di Kabupaten Nunukan, masih anggap sepele tentang penyalahgunaan narkoba.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kegiatan workshop tentang Penguatan Kapasitas Insan Media, di Hotel Lenflin Nunukan, Sabtu (13/03/2021), pukul 10.00 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS  

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - BNNK Nunukan beber pola pikir warga masyarakat di Kabupaten Nunukan, masih anggap sepele tentang penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut terungkap saat ada gelaran workshop mengenai narkoba di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, mengadakan workshop tentang Penguatan Kapasitas Insan Media di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Hari Raya Nyepi di Nunukan Kala Pandemi Corona, Empat Pantangan yang Harus Dipatuhi Umat Hindu

Baca juga: Pasca Mutasi Virus Corona B117 Terdeteksi, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tidak Ubah Kebijakan

Acara itu berlangsung di Hotel Lenflin Nunukan, Sabtu (13/03/2021), pukul 10.00 Wita.

Adapun peserta dalam acara itu segenap wartawan di Kabupaten Nunukan. Dan turut hadir tiga Narasumber lainnya dari kalangan dokter spesialis.

Kepala BNNK Nunukan, Sunarto, mengatakan stigma masyarakat di Nunukan masih menganggap sepeleh terhadap rehabilitasi di BNNK.

Ia menyayangkan, hingga kini penyalahgunaan narkoba di Nunukan masih marak terjadi. Namun, belum ada yang mau untuk dilakukan rehabilitasi secara sukarela.

Baca juga: Harga Tabung Gas 16 Kg Asal Malaysia di Krayan Nunukan Tembus Rp 1,7 Juta Per Tabung, Ini Sebabnya

Pola pikir orang tua dan masyarakat di Nunukan masih menganggap sepele dampak dari penyalahgunaan narkoba.

"Jangan tunggu ditangkap Polisi dulu," kata Sunarto kepada TribunKaltara.com, seusai workshop, Sabtu (13/03/2021), pukul 17.45 Wita.

Menurut Sunarto, rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba ada dua metode yakni voluntary dan compulsory.

Untuk metode voluntary rehabilitation, diberikan kepada mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, lalu melaporkan diri untuk mendapat proses penyembuhan.

"Jadi tidak ada proses hukum. Rehabilitasi ini juga bisa diberikan untuk pecandu yang melaporkan diri atau orang yang ditangkap tapi tidak ditemukan barang bukti," ucapnya.

Baca juga: Gunung Bugis tak Lagi Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Endus Pergeseran Area di Balikpapan

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Wabup Paser akan Gelar Tes Urin dan Perketat Keamanan di Perbatasan

Sementara itu, compulsory rehabilitation diberikan untuk penyalahguna narkoba yang ditangkap tangan lalu direkomendasikan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memperoleh rehabilitasi.

Tahun ini yang bersifat compulsory ada empat orang.

Orangnya ditangkap tapi barang buktinya di bawah SEMA dan oleh penyidik disodorkan kepada kami untuk lakukan TAT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved