Kisruh Partai Demokrat
Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah
Refly Harun beber gugatan AHY Cs ke kubu Partai Demokrat Moeldoko salah alamat, bisa lebih mudah
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Paser Nyatakan Sikap Anggap KLB di Deli Serdang Abal-abal
Baca juga: Ke Mana Moeldoko saat Rumahnya Dijadikan Tempat Jumpa Pers Partai Demokrat Versi KLB?
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."
"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.
Namun, hingga kini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.
Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.
Baca juga: Terkuak Reaksi Jokowi saat Tahu Moeldoko Terlibat Kudeta Demokrat, Mahfud MD Bocorkan Sikap Presiden
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."
"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."
"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya Selesaikan di Mahkamah Parpol Dulu, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/13/kubu-demokrat-ahy-gugat-peserta-klb-ke-pn-refly-harun-harusnya-selesaikan-di-mahkamah-parpol-dulu?page=all.