Berita Kaltim Terkini
Jadwal Pendaftaran Calon Direksi Perusda dan Badan Pengawas Pemprov Kaltim, Simak Persyaratannya
Penyerahan berkas sekaligus pendaftaran calon direksi Perusda maupun badan pengawas pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Penyerahan makalah dengan tema "Optimalisasi Peran BUMD dalam Mendukung Visi Berani untuk Kaltim Berdaulat" pada 7 April 2021, presentasi dan wawancara akhir 8 sampai 12 April 2021 dan pengumuman hasil seleksi semua jabatan pada 14 April 2021.
Ia menegaskan semua persyaratan dapat dilihat langsung di situs kaltimprov.go.id. Jika tidak mengikuti persyaratan yang ada maka tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," ujarnya ketika dikonfirmasi kembali.
Sementara itu Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peser.
Salah satu persyaratan utama yaitu berdomisili dan memiliki e-KTP Kaltim.
Selain itu calon memiliki sikap yang baik serta memiliki integritas tinggi terhadap posisi yang dipilih.
"Untuk menjadi badan pengawas yaitu memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi," ucap Muhammad Sa'bani.
Selain itu persyaratan lainnya yaitu memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup.
Kemudian calon pelamar memiliki ijazah minimal sarjana (S1). Lalu untuk usia panitia membatasi umur calon peserta sampai 60 tahun.
Selain itu calon tidak pernah sama sekali masuk ke dalam jajaran direksi Perusda Kaltim sebelumnya.
Kemudian calon harus bersih dari segala permasalahan hukum.
"Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif," ucap mantan Kepala Bappeda Kota Balikpapan ini.
Pelamar harus melengkapi lamaran mereka dengan surat lamaran tinta hitam bermaterai Rp10 ribu, daftar riwayat hidup, pas foto, fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir.
Lalu pelamar menambahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah (asli), surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit/BNN (asli).
Serta pelamar wajib menyertakan surat pernyataan lain hingga tidak memiliki tanggungan hutang atau kredit macet.