Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Jadwal Pendaftaran Calon Direksi Perusda dan Badan Pengawas Pemprov Kaltim, Simak Persyaratannya

Penyerahan berkas sekaligus pendaftaran calon direksi Perusda maupun badan pengawas pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa'bani. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyerahan berkas sekaligus pendaftaran calon direksi Perusda maupun badan pengawas pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dibuka sampai Senin, (15/3/2021).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh ketua panitia seleksi (Pansel) sekaligus Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani, Minggu (14/3/2021).

Selama sisa dua hari ini Muhammad Sa'bani mengimbau kepada para calon untuk memenuhi berkas-berkas yang diperlukan.

Baca juga: Banyak Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tidak Terkecuali Tenaga Kesehatan, PMI Paser Angkat Suara

Sebab kurang sedikit saja persyaratan yang dibutuhkan berpotensi tidak lanjut ke tahapan seleksi berikutnya.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peser.

Salah satu persyaratan utama yaitu berdomisili dan memiliki e-KTP Kaltim.

Selain itu, calon memiliki sikap yang baik serta memiliki integritas tinggi terhadap posisi yang dipilih.

Baca juga: NEWS VIDEO Gempur Datangi Kejati Kaltim, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Perusda PT MGRM

Baca juga: Pengawasan Lemah, DPRD Kaltim Minta Dilibatkan Seleksi Direksi Perusda, Masuk Draft Raperda

"Untuk menjadi badan pengawas yaitu memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi," ucap Muhammad Sa'bani.

Selain itu persyaratan lainnya yaitu memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup.

Kemudian calon pelamar memiliki ijazah minimal sarjana (S1).

Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono Minta Perusda Harus Kerja Sama Optimalisasi PAD

Lalu untuk usia panitia membatasi umur calon peserta sampai 60 tahun.

Selain itu calon tidak pernah sama sekali masuk ke dalam jajaran direksi Perusda Kaltim sebelumnya.

Kemudian calon harus bersih dari segala permasalahan hukum.

Baca juga: Tiga Perusda Pengelola PI Blok Mahakam di Kaltim Dirundung Permasalahan Hukum

Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM

"Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif," ucap mantan Kepala Bappeda Kota Balikpapan ini.

Pelamar harus melengkapi lamaran mereka dengan surat lamaran tinta hitam bermaterai Rp 10 ribu, daftar riwayat hidup, pas foto, fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir.

Ilustrasi Tidak boleh menggunakan Ijazah Palsu
Ilustrasi Tidak boleh menggunakan Ijazah Palsu (Tribunnews.com)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved