Berita Kaltim Terkini
Jadwal Pendaftaran Calon Direksi Perusda dan Badan Pengawas Pemprov Kaltim, Simak Persyaratannya
Penyerahan berkas sekaligus pendaftaran calon direksi Perusda maupun badan pengawas pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyerahan berkas sekaligus pendaftaran calon direksi Perusda maupun badan pengawas pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dibuka sampai Senin, (15/3/2021).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh ketua panitia seleksi (Pansel) sekaligus Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani, Minggu (14/3/2021).
Selama sisa dua hari ini Muhammad Sa'bani mengimbau kepada para calon untuk memenuhi berkas-berkas yang diperlukan.
Baca juga: Banyak Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tidak Terkecuali Tenaga Kesehatan, PMI Paser Angkat Suara
Sebab kurang sedikit saja persyaratan yang dibutuhkan berpotensi tidak lanjut ke tahapan seleksi berikutnya.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peser.
Salah satu persyaratan utama yaitu berdomisili dan memiliki e-KTP Kaltim.
Selain itu, calon memiliki sikap yang baik serta memiliki integritas tinggi terhadap posisi yang dipilih.
Baca juga: NEWS VIDEO Gempur Datangi Kejati Kaltim, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Perusda PT MGRM
Baca juga: Pengawasan Lemah, DPRD Kaltim Minta Dilibatkan Seleksi Direksi Perusda, Masuk Draft Raperda
"Untuk menjadi badan pengawas yaitu memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi," ucap Muhammad Sa'bani.
Selain itu persyaratan lainnya yaitu memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup.
Kemudian calon pelamar memiliki ijazah minimal sarjana (S1).
Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono Minta Perusda Harus Kerja Sama Optimalisasi PAD
Lalu untuk usia panitia membatasi umur calon peserta sampai 60 tahun.
Selain itu calon tidak pernah sama sekali masuk ke dalam jajaran direksi Perusda Kaltim sebelumnya.
Kemudian calon harus bersih dari segala permasalahan hukum.
Baca juga: Tiga Perusda Pengelola PI Blok Mahakam di Kaltim Dirundung Permasalahan Hukum
Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM
"Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif," ucap mantan Kepala Bappeda Kota Balikpapan ini.
Pelamar harus melengkapi lamaran mereka dengan surat lamaran tinta hitam bermaterai Rp 10 ribu, daftar riwayat hidup, pas foto, fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir.

Lalu pelamar menambahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah (asli), surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit/BNN (asli).
Serta pelamar wajib menyertakan surat pernyataan lain hingga tidak memiliki tanggungan hutang atau kredit macet.
Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling
Baca juga: Penerapan SOP di Perusda MMP Kaltim Kurang Maksimal, Perlu Pembenahan untuk Cegah Kas Daerah Bocor
"Setiap pelamar hanya boleh mengajukan lamaran pada satu posisi jabatan," tegas Sa'bani.
Surat lamaran dan semua dokumen kelengkapan persyaratan dikirim kepada panitia seleksi dengan alamat email panselbumd21@kaltimprov.go.id.
Terakhir ia mengimbau kepada calon pelamar untuk tidak percaya langsung jika dihubungi oleh oknum yang mengaku panitia pelaksana.
Baca juga: Penerapan SOP di Perusda MMP Kaltim Kurang Maksimal, Perlu Pembenahan untuk Cegah Kas Daerah Bocor
Apalagi jika pelamar ditelpon untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebab proses seleksi ini tidak mengeluarkan biaya sepeserpun yang dibebankan kepada pelamar.
"Kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala penyalahgunaan," ujarnya.
Alur Seleksi Direksi Perusda Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka pendaftaran Direksi Perusda.
Pendaftaran itu dibuka bagi profesional pendaftaran minimal warga yang tinggal di Kaltim dan minimal pendidikan sarjana (S1).
Terdapat sekitar enam perusahaan dengan 15 jabatan yang dapat kosong. Posisi jabatan tersebut antara lain satu jabatan Badan Pengawas/Komisaris Independen di Perusda Bara Kaltim Sejahtera.
Sedangkan 14 jabatan Direksi BUMD akan diisi masing-masing 2 Direksi PT Jamkrida Kalimantan Timur.
Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani, Minggu (14/3/2021) mengatakan calon pelamar maksimal memberikan berkas ke panitia seleksi sampai Senin (15/3/2021).
Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi 16 Maret 2021, lalu pengumuman seleksi administrasi 18 Maret 2021, tes kejiwaan 22-26 Maret 2021, UKK/assessment 29 Maret - 1 April 2021, pengumuman hasil UKK/assessment 5 April 2021.
Penyerahan makalah dengan tema "Optimalisasi Peran BUMD dalam Mendukung Visi Berani untuk Kaltim Berdaulat" pada 7 April 2021, presentasi dan wawancara akhir 8 sampai 12 April 2021 dan pengumuman hasil seleksi semua jabatan pada 14 April 2021.
Ia menegaskan semua persyaratan dapat dilihat langsung di situs kaltimprov.go.id. Jika tidak mengikuti persyaratan yang ada maka tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," ujarnya ketika dikonfirmasi kembali.
Sementara itu Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peser.
Salah satu persyaratan utama yaitu berdomisili dan memiliki e-KTP Kaltim.
Selain itu calon memiliki sikap yang baik serta memiliki integritas tinggi terhadap posisi yang dipilih.
"Untuk menjadi badan pengawas yaitu memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi," ucap Muhammad Sa'bani.
Selain itu persyaratan lainnya yaitu memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, menyediakan waktu yang cukup.
Kemudian calon pelamar memiliki ijazah minimal sarjana (S1). Lalu untuk usia panitia membatasi umur calon peserta sampai 60 tahun.
Selain itu calon tidak pernah sama sekali masuk ke dalam jajaran direksi Perusda Kaltim sebelumnya.
Kemudian calon harus bersih dari segala permasalahan hukum.
"Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif," ucap mantan Kepala Bappeda Kota Balikpapan ini.
Pelamar harus melengkapi lamaran mereka dengan surat lamaran tinta hitam bermaterai Rp10 ribu, daftar riwayat hidup, pas foto, fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir.
Lalu pelamar menambahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah (asli), surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit/BNN (asli).
Serta pelamar wajib menyertakan surat pernyataan lain hingga tidak memiliki tanggungan hutang atau kredit macet.
"Setiap pelamar hanya boleh mengajukan lamaran pada satu posisi jabatan," tegas Sa'bani.
Surat lamaran dan semua dokumen kelengkapan persyaratan dikirim kepada panitia seleksi dengan alamat email panselbumd21@kaltimprov.go.id.
Terakhir ia mengimbau kepada calon pelamar untuk tidak percaya langsung jika dihubungi oleh oknum yang mengaku panitia pelaksana.
Apalagi jika pelamar ditelpon untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebab proses seleksi ini tidak mengeluarkan biaya sepeserpun yang dibebankan kepada pelamar.
"Kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala penyalahgunaan," ujarnya.
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo