Berita Nunukan Terkini
Pedagang Ikan Kering Pasar Yamaker Nunukan Akui Impor dari Malaysia, PSDKP Berikan Reaksi
Seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan, Kalimantan Utara, akui impor dari Tawau, Malaysia, begini reaksi Pengawasan Sumber Daya.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan, Kalimantan Utara, akui impor dari Tawau, Malaysia, begini reaksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nunukan.
Martang, seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan mengaku mengimpor ikan kering dari Tawau, Malaysia.
"Saya dapatkan ikan kering ini dari Tarakan, Pare-pare, dan Tawau, Malaysia. Kalau dari Malaysia seperti Ikan Biji Nangka dan Ketombon dalam kondisi kering. Kalau Udang kering itu dari Sebatik dan Tarakan," kata Martang kepada TribunKaltara.com, Senin (15/03/2021), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Ibrahim jadi Ketua MUI Nunukan, Tiap Kecamatan Bentuk Cabang, Sebatik dan Sebuku Kaltara Harus Ada
Baca juga: Separuh Warga Nunukan Ada di Bawah Garis Kemiskinan, Kepala Kemenag Minta MUI Dorong Ekonomi Umat
Pedagang ikan kering yang sudah 20 tahun itu, mengatakan harga jual ikan kering bervariatif tergantung jenis ikan dan ongkos pengiriman ikan.
Meskipun, konsumen lebih sedikit dibanding sebelum pandemi Covid-19, Martang mengatakan ia bisa peroleh Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari.
Sementara itu, omzet yang ia peroleh bisa mencapai Rp10 juta per bulan.
Harganya ikan itu variatif. Misalnya Ikan Gulama Rp 40 sampai 60 ribu per kilo, kalau udang kering Rp100-120 ribu per kilo.
Baca juga: BNNK Nunukan Beber Pola Pikir Warga Masih Anggap Sepele tentang Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Hari Raya Nyepi di Nunukan Kala Pandemi Corona, Empat Pantangan yang Harus Dipatuhi Umat Hindu
"Kalau borongan lain lagi harganya. Saya layani penjualan ecer juga," ucapnya.
Mendengar ikan kering diimpor dari Tawau, Malaysia, Koordinator Wilayah Kerja PSDKP Nunukan Utara, UPT Stasiun PSDKP Tarakan Abdul Harris, menjelaskan, sesuai UU Perikanan impor tidak dibolehkan.
Pria yang akrab disapa Harris itu merasa dilema, lantaran pihaknya belum menemukan solusi yang konkret untuk warga dalam memenuhi kebutuhan ikan kering.
"Terkait ikan yang masuk ke Nunukan dari Tawau, sesuai arahan dari pimpinan bisa dikatakan kearifan lokal," ujarnya.
Baca juga: Kemenlu RI di Nunukan Bocorkan Kondisi 2,1 WNI yang Merantau ke Malaysia Statusnya Ilegal
Karena arahan dari pimpinan sementara melihat dulu bagaimana tanggapan instansi terkait dan Pemda.
Agak sulit diputuskan, karena aktivitas impor sudah berlangsung lama.
"Memang sesuai UU Perikanan impor itu tidak dibolehkan. Solusi untuk saat inipun belum ada yang konkret. Kita larang ikan dari Tawau masuk tapi solusi bagi warga sendiri gimana," ujar Harris.
Menurut Harris, untuk sementara yang bisa dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah yaitu mendorong pelaku usaha untuk memiliki dokumen perizinan impor.
Baca juga: Malaysia Deportasi 50 Pekerja Migran Indonesia dan 8 WNI, BP2MI Nunukan Siap Bantu Biaya