Berita Balikpapan Terkini

Pencuri Kabel Fiber di Balikpapan Diamankan Polisi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 5 Juta

Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 05.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 05.30 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari pihak perusahaan yang merasa keberatan akibat kabel feeder-nya rusak dan dicuri oleh tersangka yang belakangan diketahui berinisial HS (30) dan ME (21).

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto menyebutkan bahwa laporan tersebut diterima sehari sebelumnya, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Polisi Pergoki Sepasang Remaja Samarinda di Tempat Sepi dan Remang-remang, Begini Nasibnya

"Kita langsung datangi TKP. Disana terlihat memang kondisinya sudah berantakan, namun berkat kejelian daripada rekan-rekan di lapangan, anggota kami langsung bergerak," ucap AKP Agung, Senin (15/3/2021).

Lanjut AKP Agung, aksi pencurian tersebut berlangsung saat situasi sepi. Dimana lokasi pencurian sendiri tak jauh dari rumah jabatan Walikota Balikpapan.

Meski demikian, sejumlah warga sekitar, sebut AKP Agung, sempat menaruh curiga terhadap sebuah angkutan kota yang lalu-lalang di dekat rumah jabatan Walikota.

Baca juga: 13 Ribu Lebih Vial Vaksin Mendarat di Bandara SAMS Balikpapan, Pelayan Publik Masih jadi Prioritas

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

AKP Agung membeberkan barang buktinya berupa potongan tembaga kurang lebih sepanjang 40 meter seberat nyari 10 kilogram, 1 unit mobil angkutan kota nomor 7 dan sebuah tang potong.

"Modusnya mereka memanjat kemudian memotong-motong, kemudian dimasukkan karung dan dibawa menggunakan R4 Suzuki taksi hijau," terangnya.

Salah satu tersangka, HS (30) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Salah satu tersangka, HS (30) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Beruntung barang hasil curian belum sempat dijual. Sehingga barang bukti berhasil diamankan seluruhnya.

Berkat aksi HS dan ME, korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO

"Ini kebetulan pemain baru makanya kita mudah untuk melacaknya," ujarnya. 

"Pasal yang kita sangkakan 363 KUHP. Ancaman penjara nya kurang lebih 7 tahun," pungkas AKP Agung.

Motif Penuhi Kebutuhan Hidup

HS (30) dan ME (21) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved