Berita Balikpapan Terkini
Pencuri Kabel Fiber di Balikpapan Diamankan Polisi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 5 Juta
Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Selang sehari kemudian, keduanya diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Simangunsong dan Ps Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Setia Budi sekitar pukul 05.30 Wita.
Dikonfirmasi, kedua tersangka tersebut melancarkan aksinya menggunakan sebuah alat berupa tang potong.
Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta
Disamping itu juga, mereka menggunakan karung dan sebuah unit angkutan kota nomor 7 untuk membawa hasil curiannya.
HS mengungkapkan bahwa ia menarik kabelnya terlebih dahulu lantas memotongnya menggunakan tang. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kabel tersebut tidak mengandung arus listrik.
"Pegang-pegang dulu dari bawah, motong dari bawah dulu baru manjat," singkat HS, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut, kabel tersebut dipotong hingga setidaknya memiliki panjang 30 centimeter guna memudahkan masuk ke dalam karung.
Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan
Ia mengaku nekat dan hanya bermodalkan keberanian untuk bisa melancarkan aksinya yang baru pertama kali itu.
Dimana untuk potongan tembaga tersebut, sebut HS, kemudian akan dijual senilai Rp 20.000 per kilonya.
Disinggung motif, HS mengaku aksi nekat nya demi memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Hal tersebut lantaran ia merupakan buruh lepas yang berpenghasilan tak pasti.
Baca juga: Pelaku Pencurian Aset PT Grace Coal Ditangkap, Akui tak Terima Kejelasan Pesangon Hampir 2 Tahun
Namun, karena menimbulkan korban, HS maupun ME tetap menerima ganjarannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto menyebutkan keduanya terancam jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo