Berita Kaltim Terkini

Akselerasi Dana Desa, Kepala Kanwil DJPb Kaltim Gandeng DPMPD

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur, Muhdi melakukan kunjungan kerja ke Dinas PMPD Kaltim

Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Akselerasi Penyaluran Dana Desa oleh Kepala Kanwil DJPb Kaltim,Muhdi (kedua dari kanan) dan Kepala DPMPD Provinsi Kaltim, M Syirajudin (paling kiri).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Semestinya pemda bisa memproses penyaluran dana desa yang 8% untuk penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

Hal ini dimungkinkan karena syarat penyalurannya mudah, yaitu perkada tentang rincian dana desa dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Dan apabila perkada belum tersedia, input pagu dana desa dapat menggunakan referensi alokasi dana desa per desa pada aplikasi OMSPAN,"jelas Muhdi.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltim Gelar Rekonstruksi Adegan Kasus Herman, Akses Reka Ulang Dibatasi

Dari kunjungan tersebut, disepakati beberapa hal untuk mengakselerasi penyaluran dana desa di wilayah Kaltim.

Salah satu kesepakatan yang dicapai, yaitu mengintensifkan koordinasi antara Kanwil DJPb Kaltim dengan DPMPD Provinsi dan Tim Pendamping Desa Provinsi untuk mendorong pemda mengakselerasi penyaluran dana desa melalui KPPN mitra kerja.

Digagas juga upaya melibatkan lembaga perguruan tinggi dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Sebelum diterjunkan, mahasiswa tersebut akan mendapatkan pembekalan pengelolaan keuangan negara oleh Kanwil DJPb Kaltim.

"Hal ini sejalan dengan program ‘Kampus Merdeka’ dan  ‘Merdeka Belajar’ yang telah dicanangkan Kemendikbud. Dengan kegiatan tersebut diharapkan mahasiswa dapat terlibat secara langsung pembangunan di desa.

Sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penyaluran dana desa perlu untuk diakselerasi agar memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat desa yang berkeadilan.

BLT Desa, alokasi dana Covid-19 dan pemberdayaan ekonomi desa sangat diperlukan pada masa pandemi ini.

Namun demikian, dari semua itu akuntabilitas pengelolaan dana desa merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pemerintah desa,"tutupnya. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved