Berita Kaltim Terkini
Akselerasi Dana Desa, Kepala Kanwil DJPb Kaltim Gandeng DPMPD
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur, Muhdi melakukan kunjungan kerja ke Dinas PMPD Kaltim
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA--Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur, Muhdi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kadrie Oening Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (16/3/2021)
Dalam kunjungan tersebut, Muhdi didampingi Kepala Bidang PPA II, Rohaniah dan beberapa staf.
Kunjungan kerja membicarakan upaya akselerasi penyaluran dana desa di wilayah Kaltim.
Baca juga: Basarnas Kaltimtara Latih 30 Tenaga Potensi SAR, Tekankan Sinergitas dengan Masyarakat
Penyaluran dana desa tahun 2021 untuk wilayah Kaltim masih tergolong rendah.
Sampai dengan berita ini diturunkan, realisasi penyaluran dana desa baru tersalur Rp37,56 miliar dari pagu Rp939,07 miliar atau sebesar 3,99%.
Rendahnya realisasi penyaluran dana desa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya belum selesainya penyusunan APBDes sebagian besar desa. Kepala DPMPD Provinsi Kaltim, M. Syirajudin menyampaikan terdapat 2 pemda yang sampai saat ini masih dalam proses pengesahan perkada tentang rincian dana desa.
"Hal ini juga menjadi alasan belum terealisasinya penyaluran dana desa. Selain itu, proses transisi Bupati terpilih hasil pilkada serentak juga memberi andil atas keterlambatan realisasi penyaluran dana desa,"tuturnya.
Menurut Koordinator Pendamping Desa Tingkat Provinsi Kaltim yang turut hadir,Alwani, ada kegamangan dari pemda untuk merealisasikan penyaluran dana desa khususnya untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Pelaku UMKM di Kaltim, BI Gelar KKI Seri 1 dan Akademi Ekspor 2021
"Kegamangan dari Pemda tersebut disebabkan kurangnya pemahaman terkait syarat dan aturan penyaluran dana desa untuk penanganan Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa alokasi Dana Desa tahun 2021, selain digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000/KPM juga dialokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan pemberdayaan ekonomi desa," ungkapnya.
Besaran alokasi untuk penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan nomor PER-1/PK/2021 yaitu sebesar 8% dari pagu dana desa.
Aturan tersebut sudah disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Kaltim.
Namun demikian, dari tujuh kabupaten di Kaltim, dana desa yang salur termasuk untuk penanganan Covid-19, saat ini baru Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.
Memperhatikan kondisi tersebut, Muhdi menjelaskan bahwa peran dana desa dalam masa pandemi ini sangat diperlukan untuk mendorong perekonomian tetap berjalan ke arah positif.
Alokasi dana desa juga digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara langsung akibat pandemi Covid-19.
"Melalui program BLT Desa diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi rakyat kecil. Kanwil DJPb mempunyai tugas untuk mengawal proses penyaluran dana desa tersebut.