Berita Samarinda Terkini

Balai Pemasyarakatan Samarinda Dampingi Proses Hukum Pelaku Prostitusi yang Diungkap Polair

Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana pelayanan di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).

Sat Polair juga telah berkoordinasi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Samarinda untuk proses hukum yang menjerat seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini.

Perempuan berusia 18 tahun ini kini sedang berproses di Polresta Samarinda setelah jajaran Polair melimpahkan untuk penanganan kasus ini.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polresta Samarinda Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

Baca juga: Polresta Samarinda Miliki Unit Mobil Ambulans untuk Antar Jenazah, Mobilisasi hingga ke Luar Kota

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Samarinda, Fitriyadi saat dikonfirmasi, petang ini (16/3/2021) mengatakan bahwa.

Pihaknya nantinya akan melakukan penelitian masyarakat (Litmas) sesuai alur mengingat pelaku ini masih di bawah umur.

"Nanti kita adakan Litmas dan latar belakang pelaku melakukan pidana dan juga ke rumah korban untuk berkoordinasi," sebut Fitriyadi.

Hal tersebut diakuinya akan dilakukan jajarannya untuk melihat apa motif pelaku melakukan tindak pidana, yang nanti akan menjadi pertimbangan hukum selama prosesnya berjalan.

"Jadi titik terang dari kejadian tersebut kita ungkap, dari hasil itu nanti kami rekomendasikan ke hakim," ucapnya.

"Terjadinya pidana ini atas dasar apa atau latar belakangnya apa," imbuhnya.

Baca juga: Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta

Dilanjutkan Fitriyadi, bahwa rekomendasi hasil daripada pemdampingan serta Litmas yang dilakukan tentunya menentukan pelaku akan diperlakukan seperti apa.

Proses hukum anak di bawah umur yang secara khusus diatur tentu tidak sembarangan dilakukan, hal inilah yang ditegaskan pihak Bapas Samarinda.

Baca juga: Rekam Jejak Maria Vania yang Tertarik dengan Sosok Kiwil, Terkuak Prinsip soal Prostitusi

"Sehingga direkomendasikan untuk ditempatkan atau dihukum seperti apa," timpalnya.

"Bapas mendampingi mulai dari awal pemberitahuan penangkapan, litmas lalu dalam pelimpahan-pelimpahannya akan diberitahukan sampai dengan proses persidangan," pungkas Fitriyadi.

Polair Selidiki

Diberitakan sebelumnya Prostitusi anak dibawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).

Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak di bawah umur bergerak menyelidiki.

Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari berusia 18 tahun berhasil diamankan, di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 WITA.

Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis dibawah umur. 

Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang mucikari sedang di loby hotel.

Tawarkan ke ABK Kapal

Prostitusi anak di bawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).

Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak dibawah umur bergerak menyelidiki.

Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun berhasil diamankan.

Pelaku itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 Wita.

Baca juga: NEWS VIDEO Prostitusi Online, Satreskrim Polres Tarakan Jemput Dua Mucikari di Jakarta Barat

Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis dibawah umur. 

Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian melakukan penyamaran.

Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.

"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021). 

Baca juga: Tulisan Vila dan Villa di Kawasan Puncak Beda Arti, Jadi Kode Untuk Calon Pelanggan Prostitusi

Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di loby hotel.

"Kemudiaan saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.

Saat menginterogasi sang mucikari, lanjut AKP Iwan Pamuji, gadis 18 tahun tersebut mengaku jika praktek prostitusi ini dilakukan selama tiga bulan belakangan. 

"Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Samarinda, Pria Hidung Belang Dikenakan Tarif Rp 1,8 Juta

Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang mucikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta. 

Penawaran sendiri dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan mucikari ini.

Lewat WhatsApp transaksinya. Jika tidak kenal, mucikarinya juga tidak mau.

"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau dibawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.

Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.

Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.

Baca juga: Prostitusi Online Artis, Model Panas TA Terciduk Sama Pria di Hotel, Lindungi Muka Pakai Kain Kotak

Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.

"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.

Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).

Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih di bawah umur.

Berita tentang Samarinda

Berita tentang Prostitusi di Samarinda

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved