Berita Paser Terkini

Bupati Paser Fahmi Fadli Perpanjang Sistem WFH bagi ASN Hingga 29 Maret 2021

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memperpanjang kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Selasa (16/03/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli keluarkan surat edaran perpanjangan WFH bagi ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memperpanjang kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Selasa (16/03/2021).

WFH tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Paser, terhitung sejak hari ini, 16-29 Maret 2021 memdatang.

"Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terhitung 16 sampai 26 Maret 2021," tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya tertanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Apa Penyebab Stunting? Selama Pandemi Covid-19 Kasus di Kota Balikpapan Meningkat, Kendala Dinkes

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan RT 82 Kelurahan Loa Bakung Jadi Kampung Tangguh Covid-19

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 061.1/579/ORG itu diambil setelah menimbang status zonasi risiko Kabupaten Paser terhidup penyebaran Covid-19.

"WFH untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tulis Fahmi dslam surat edaramnya.

Kebijakan tersebut, juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Walikota Rizal Effendi Singgung Prokes, Instruksikan Soal Ini ke Satpol PP

Baca juga: Walikota Tarakan Sebut Sertifikat Vaksin Covid-19 tak Jamin Bebas ke Mana-mana

Kebijakan WFH berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan pegawai tidak tetap.

Sementara  pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.

WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.

Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser.

Selain itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Bulungan Pastikan Pos Karantina Covid-19 Berlanjut

Selama sistem WFH, Kepala Perangkat Kepala Daerah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari Covid-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

Data Satgas Penangangan Covid-19 Kabupaten Paser, terhitung 15 Maret 2021, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.161 orang, 2.970 orang dinyatakan sembuh, dan 61 orang dinyatakan meninggal dunia. (*)

Berita tentang Paser

Berita tentang Fahmi Fadli

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved