Berita Nunukan Terkini

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Bantah Terbitkan SKKH Ayam Kampung dari Tawau

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan bantah terbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 32 ekor ayam kampung dari Tawau

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Masniadi.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan bantah terbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 32 ekor ayam kampung dari Tawau, Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 32 ekor ayam kampung hasil selundupan dari Tawau, Malaysia lolos sertifikasi karantina hewan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Klas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, Jalan Pelabuhan Baru Nunukan.

Saat ditemui di BKP Klas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, Asri mengaku, ayam yang berada di dalam jerigen air berukuran 25 liter yang telah dilubangi itu berasal dari Tawau, Malaysia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara, Hari Ini Malinau dan Nunukan Cerah, Tanjung Selor Hujan Ringan

Baca juga: Pedagang Ikan Kering Pasar Yamaker Nunukan Akui Impor dari Malaysia, PSDKP Berikan Reaksi

Ari tak sendiri, tampak beberapa temannya juga membawa ayam kampung yang sudah dimasukkan ke dalam jerigen yang telah dilubangi dan berukuran sama.

"Saya punya 4 empat ekor saja. Total semuanya yang kami mau bawa pulang kampung ada 32 ekor. Kemarin dulu (dua hari lalu) abang saya bawa dari Tawau. Saya kurang tau lewat mana abang saya bawa, mungkin ikut samping kali," kata Ari, Senin (15/03/2021).

Sementara itu, Penanggungjawab BKP Klas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, dr Budi, membantah soal adanya ayam dari Tawau, Malaysia itu.

dr Budi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat karantina hewan untuk ayam lokal Nunukan saja.

Baca juga: Pedagang Ikan Asin di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan

"Surat karantina ayam yang kami terbitkan hanya untuk ayam lokal Nunukan saja. Nggak ada dari Tawau," ucapnya.

Lanjut dr Budi, dasar pihaknya melakukan sertifikasi ayam adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan.

Saat dikonformasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Masniadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapastitas untuk menelusuri lebih jauh asal ayam kampung tersebut.

"Kalau ayam dari Tawau, Malaysia jelas kita tidak bisa kami terbitkan SKKHnya. Bilamana ada yang datang melakukan permohonan SKKH di Puskesmas Hewan (Puskeswan), kita anggap ayam itu lokal Nunukan.

Tentu kami bertanya kepada pemilik ayamnya dari mana ayam itu, tapi kalau pemiliknya bilang dari Nunukan, kita nggak punya kapasitas untuk telusuri lebih jauh lagi," ujar Masniadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/03/2021), pukul 13.00 Wita.

Menurut Masniadi, jika ayam kampung itu berasal Tawau, Malaysia, maka menjadi kewenangan petugas untuk memeriksa di pintu-pintu masuk pelabuhan.

"Jadi yang harus kita imbau itu perketat penjagaan dipintu masuk-masuk pelabuhan. Kalau orang bilang dari Malaysia, harus ada surat yang dibawa dari Malaysia. Dan itu diperiksa di pintu masuk pelabuhan. Nah, bagaimana kalau yang masuk lewat samping, sama hal WNI yang masuk tanpa dokumen, balik lagi soal penjagaan harus lebih baik," tuturnya.

Masniadi menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengurus internal pemerintahan daerah saja.

Baca juga: Ibrahim jadi Ketua MUI Nunukan, Tiap Kecamatan Bentuk Cabang, Sebatik dan Sebuku Kaltara Harus Ada

Sementara, persoalan dari luar negeri menjadi kewenangan instansi vertikal seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan petugas karantina hewan maupun tumbuhan.

"Ini harus jadi pembelajaran buat kita semua. Kalau kami turut menduga dari Tawau, dasar kami apa. Kalau di pintu masuk yang jaga dari kementerian seperti karantina hewan maupun tumbuhan, imigrasi untuk lalu lintas orang, bea cukai untuk pajak.

Akan muncul pertanyaan lainnya, orang yang bawa ayam itu dari sana ada nggak paspornya, lalu bagaimana dia bisa masuk. Jadi pemerintah daerah nggak ada kewenangan mengenai lalu lintas batas negara," ungkapnya.

Masniadi menambahkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan memiliki 3 Puskeswan dengan 3 dokter hewan.

Diantaranya Puskeswan Nunukan, Puskeswan Nunukan Selatan, dan Puskeswan Sebuku. Sementara untuk wilayah Krayan hanya petugas saja.

"Untuk SKKH yang buat itu dan tandatangannya dari dokter spesialis hewan langsung bukan dari kami. Jadi Puskeswan itu seperti UPTD Dinas Pertanian. Dan ngurus SKKH tidak bayar, karena tidak ada setoran ke pemerintah makanya tidak ada PNBP," imbuhnya.

Masniadi menyampaikan, ke depan dirinya akan perketat soal penerbitan SKKH dengan melampirkan pakta integritas.

Dia imbau kepada masyarakat Nunukan untuk tidak membawa ayam kampung dari Tawau, Malaysia tanpa melengkapi dokumen perjalanan yang resmi.

"Saya akan panggil pihak Puskeswan agar ke depan perketat penertiban SKKH. Karena sudah ada kejadian seperti ini, jadi harus ada pakta integeritas bahwa ayamnya memang benar dari lokal Nunukan.

Apabila ada oknum yang membawa lagi dari Tawau, maka jadi tanggungjawabnya.
Kami berharap juga pintu masuk dapat diperketat. Memasukkan hewan tanpa dokumen akan dikenakan UU Karantina Hewan. Pihak karantina hewan harus bisa jelaskan itu," pungkasnya. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved