Demo Mahasiswa
Mahasiswa Pakai Baju Hazmat Saat Demonstrasi di Samarinda, Ini Alasannya
Dua orang berpakaian hazmat menuangkan batubara bercampur lumpur ke salah satu demonstran yang duduk di depan pagar pintu masuk Kantor Gubernur.
Penulis: Ias | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada pemandangan unik saat aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (17/3/2021).
Dua orang berpakaian hazmat menuangkan batubara bercampur lumpur ke salah satu demonstran yang duduk di depan pagar pintu masuk Kantor Gubernur.
Aksi teatrikal ini tidak hanya ditonton petugas jaga kantor saja. Beberapa masyarakat yang melintas pun juga turut melihat aksi teatrikal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim Protes soal FABA
Baca juga: NEWS VIDEO Mahasiswa Indonesia Dzaki Sukarno Lolos Audisi American Idol
Aksi tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa dan aktivis di Kota Samarinda terhadap keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
PP tersebut berisi tentang limbah non B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU. PP Nomor 22 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ternyata ada maksud lain dari demonstran yang mengenakan baju hazmat tersebut.
Buncis, salah satu demonstran yang mengenakan baju hazmat itu mengatakan alasannya dikarenakan pandemi Covid-19.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia Dzaki Sukarno Lolos Audisi American Idol, Pengaruh Melly Goeslaw & Musik Country
Baju hazmat itu sebagai bentuk simbol jika peraturan itu dibuat saat pandemi Covid-19.
Kemudian lumpur dan batubara itu sebagai simbol limbah yang menjadi momok bagi masyarakat yang lokasinya tak jauh dari perusahaan tambang.
Lumpur batubara yang dituang ke tubuh demonstran sebagai simbol masyarakat yang terdampak akibat debu batubara yang awalnya masuk kategori limbah B3 namun saat dicabut dalam daftar tersebut.
"Itu ide dari Jatam sendiri sebagai bentuk sindiran ke pemerintah," ucap pemuda dipanggil Bazooka ini.
Persiapan teatrikal ini memakan waktu empat hari dan semua sesuai dengan apa yang telah dipikirkan sebelumnya. "Memang sudah dipersiapkan jadi ini tidak dadakan,", ucapnya.
Berita sebelumnya Mahasiswa dan beberapa aktivis seperti Jatam, Walhi Kaltim, dan Pokja 30 berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Respon Aspirasi Puluhan Mahasiswa, Bupati Kukar Edi Damansyah: Kami Terima Saran Mahasiswa
Mereka menuntut agar pemerintah provinsi merespon terhadap keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isi PP tersebut berisikan penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam daftar bahan berbahaya dam beracun (B3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mahasiswa-dan-aktifis-organisasi-dari-jatam-pokja-30-menggelar.jpg)