Berita Samarinda Terkini

TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan

Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering berop

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi yang ramai di Kota Tepian. Tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota meringkus EP (28), pelaku yang berperan sebagai mucikari. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering beroperasi.

Satu pelaku berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa pada pria hidung belang ditangkap tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota berdasarkan informasi dari sebuah hotel di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Senin 15 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Kami menerima laporan dari pihak hotel bahwa kerap terjadi praktik prostitusi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjastya saat gelar konferensi pers, Rabu (17/3/2021) siang.

Menanggapi hal tersebut, penyelidikan dilakukan.

Baca juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online

Baca juga: Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta

Saat tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota menyatroni hotel tempat di mana pelaku sering menjajakan wanita pada hidung belang, didapati seorang pelaku berinisial EP (28).

Dari pengakuan pelaku, ia memasarkan korban-korbannya melalui aplikasi pesan singkat Michat.

Pelaku memasang foto wanita setengah tanpa busana dengan wajah tertutup agar mengelabui aksinya dari polisi. 

Korban wanita yang dipasarkannya berumur 15 dan 25 tahun.

Ditanya tarif, AKP Aldy Harjastya mengatakan tarifnya bervariasi.

Pelaku sendiri mengambil keuntungan ketika wanita yang diakui sebagai teman nongkrongnya ini mendapatkan tamu pria hidung belang.

"Hubungan dengan korban, pertemanan (nongkrong) saja. Tarifnya bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Ada satu korban yang masih di bawah umur, di mana usianya masih 15 tahun. Kami masih dalami berapa orang yang dijual oleh tersangka.

Dari pengakuan baru dua orang yang dijualnya (termasuk yang berusia dewasa)," ungkap AKP Aldy Harjastya.

Dari pengakuan pelaku EP, dia baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini.

Untuk hotel sendiri dia mengatasnamakan bahwa bisa menyediakan wanita penghibur dan bukan hanya satu tempat saja. 

"Kegiatannya sendiri baru berjalan dua bulan. Hotelnya berubah-ubah. Teknis pembagian uang, dari tarif yang dipasang, tersangka menerima Rp 50-100 ribu rupiah," tutur Kapolsek Samarinda Kota.

Pelaku juga terbukti mengajak korban untuk menjajakan diri.

Sistem pembayaran juga diungkap AKP Aldy Harjastya, di mana pelaku meminta terlebih dulu uang di tempat pada pria hidung belang, barulah boleh menggunakan jasa.

Dari penyidikan kepolisian, korban wanita yang berumur 15 tahun diketahui masih berstatus pelajar.

Motif ekonomi menjadikan korban mau dibujuk oleh pelaku untuk menjajakan diri.

"Jadi terima uang dulu baru dilayani. Korban masih pelajar dan bersekolah (umur 15 tahun). Alasannya kebutuhan ekonomi. Korban di bawah umur ini baru dua kali dijual yang ketahuan. Sasarannya (menjajakan) umum saja," ucap AKP Aldy Harjastya.

Akibat perbuatannya, EP kini mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan menunggu diadili di meja hijau.

"Sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Aldy Harjastya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved