Berita Nasional Terkini
Kini Jadi Saksi Korupsi Edhy Prabowo, Siapa Wanita yang Dapat Mobil dan Dibayari Sewa Apartemen?
Kasus korupsi izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur menyeret seorang wanita cantik untuk menjadi saksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Proses kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masih terus berlanjut.
Kasus korupsi izin ekspor benih lobster (BBL) atau benur ini menyeret seorang wanita cantik untuk menjadi saksi.
Wanita yang menurut BAP mendapat sebuah mobil dan disewakan apartemen oleh Edhy Prabowo.
Baca juga: Istri Terpidana Kasus Korupsi Eskalator Gedung DPRD Bontang Bayar Rp 95 Juta Kerugian Negara
Baca juga: Syamsuddin Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di PPU
Uang yang digunakan diduga dari uang suap izin ekspor benur tersebut.
Siapakah wanita cantik ini?
Wanita tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ia adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sebagai sespri tentu ia dekat dengan bosnya.
Ia pun mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain pemberian satu unit mobil dan sewa apartemen dari Edhy.
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.
Wanita kelahiran 1998 ini mengungkap hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen, Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.