Berita PPU Terkini

Syamsuddin Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di PPU

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kondisi jembatan mangroove di Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, saat ini masih berjalan.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menetapkan satu tersangka bernama Syamsuddin alias Aco pada Juli 2020 lalu.

Dihimpun melalui laman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, bahwa hari ini, Selasa (16/3/2021) Syamsuddin alias Aco dijadwalkan ikut sidang pertama dengan nomer perkara 13/Pid.sus-TPK/2021/PN Smr jenis perkara tindak pidana korupsi pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Baru 2 Hari di PPU, Empat WNA Cina Disidak Disnaker Karena tak Lapor

Baca juga: Wakil Bupati Hamdam Sebut PPU Siapkan SDM Trampil untuk Sambut IKN dengan Rancang Pelatihan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Pramana, membenarkan hal tersebut.

Syamsuddin akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini sidang pertama, dengan agendanya pembacaan dakwaan di PN tipikor Samarinda," kata Guntur, Selasa (16/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak total Rp 1,17 miliar anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim digunakan untuk pembangunan jembatan mangrove yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten PPU pada 2016 lalu.

Pembangunan mangrove itu sendiri dikerjakan oleh Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) PPU.

Kemudian pada tahun 2017, jembatan wisata mangrove tersebut sudah mulai dibuka untuk umum.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved