Berita PPU Terkini
Syamsuddin Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di PPU
Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, saat ini masih berjalan.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menetapkan satu tersangka bernama Syamsuddin alias Aco pada Juli 2020 lalu.
Dihimpun melalui laman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, bahwa hari ini, Selasa (16/3/2021) Syamsuddin alias Aco dijadwalkan ikut sidang pertama dengan nomer perkara 13/Pid.sus-TPK/2021/PN Smr jenis perkara tindak pidana korupsi pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Baru 2 Hari di PPU, Empat WNA Cina Disidak Disnaker Karena tak Lapor
Baca juga: Wakil Bupati Hamdam Sebut PPU Siapkan SDM Trampil untuk Sambut IKN dengan Rancang Pelatihan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Pramana, membenarkan hal tersebut.
Syamsuddin akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Hari ini sidang pertama, dengan agendanya pembacaan dakwaan di PN tipikor Samarinda," kata Guntur, Selasa (16/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak total Rp 1,17 miliar anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim digunakan untuk pembangunan jembatan mangrove yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten PPU pada 2016 lalu.
Pembangunan mangrove itu sendiri dikerjakan oleh Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) PPU.
Kemudian pada tahun 2017, jembatan wisata mangrove tersebut sudah mulai dibuka untuk umum.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq