Berita Samarinda Terkini

Kejari Disambangi Walikota Samarinda Andi Harun, Bahas Fokus Inventarisir Aset milik Pemkot

Kejaksaan Negeri atau Kajari Samarinda disambangi oleh Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, membahas mengenai aset-aset

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko saat ditemui Tribunkaltim.co, Jumat (19/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri atau Kajari Samarinda disambangi oleh Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, membahas mengenai aset-aset dan mencoba menginventarisir agar dimanfaatkan jadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Pertemuan dilangsungkan tertutup di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Andi Harun dan Rusmadi saat keluar dari kantor jajaran Korps Adhyaksa ini didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko yang didampingi oleh Asisten Bidang Intelejen Kejari Samarinda Yudhie Arieanto.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sambangi RT 25 Harapan Baru, Resmikan jadi Kampung Tangguh

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan RT 82 Kelurahan Loa Bakung Jadi Kampung Tangguh Covid-19

Saat ditemui awak media, Kajari Samarinda menjelaskan pertemuan bersama orang nomor satu di Kota Tepian ini banyak membahas mengenai aset-aset milik Pemkot Samarinda.

Pihaknya saat ini akan fokus menginventarisir aset-aset tersebut.

"Nanti kita inventarisir, rapat bersama (tadi) problem solving apa yang terjadi di kota Samarinda. Jadi untuk mengoptimalkan PAD," sebut Heru Widarmoko, Jumat (13/3/2021). 

Melihat PAD Kota Samarinda yang terlalu kecil dan banyak bangunan aset yang tidak dimanfaatkan, Kajari juga berusul pada Pemkot agar mengoptimalkan aset yang ada.

"Yang jelas PAD kita terlalu kecil, karena bangunan kita lebih banyak, jadi kita optimalkan agar PAD kita bisa lebih besar lagi," ungkapnya.

Baca juga: 8 Kecamatan di Kutai Timur Zona Hijau, Wilayah Kaubun Nol Paparan Covid-19, Bengalon Masih Merah

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, MUI Balikpapan Sarankan Vaksin Malam Hari

Disinggung apakah ada perjanjian atau MoU untuk bidang tertentu, Kajari dan Pemkot masih fokus pada pembahasan terkait aset.

Langkah selanjutnya tinggal mengerjakan sesuai dengan planning, dan semua aset-aset yang ada akan di inventarisir secara menyeluruh.

"Semua aset akan kita inventarisir, secara spesifik," tegas Kajari Samarinda.

Terkait aset-aset milik pemerintahan daerah ini, juga di soroti oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur Kaltim pada dua pekan lalu.

Dia berkesempatan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beserta jajaran Kejaksaan Negeri hari Selasa (23/1/2021) lalu.

Baca juga: Pemkab Kutim Bakal Datangkan 2 Unit GeNose, Kadinkes Sebut Sangat Menguntungkan Deteksi Covid-19

Diinformasikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna penyelamatan aset dan keuangan negara/daerah. 

Sinergi KPK dengan Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, ada pula dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada KPK.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, keseluruhan bidang tanah yang tercatat di semua pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kaltim adalah 12.092 persil. 

Sedangkan, total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 1.948 persil atau baru 16 persen.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda 2016 Berlanjut, Kepala Bappeda Saat Itu Akan Dipanggil

Sementara di Kalimantan Utara, sesuai data KPK per 31 Desember 2020, total bidang tanah yang tercatat di pemda yakni 4.690 persil. Total jumlah persil yang telah bersertifikat adalah 787 persil atau baru 17 persen. 

Terkait informasi SPDP yang dikirimkan oleh Kejari di Provinsi Kaltim kepada KPK selama tiga tahun terakhir yaitu kurun 2018 – 2020, KPK menerima total 38 SPDP.

Pada tahun 2018 jumlah SPDP sebanyak 10 buah, pada tahun 2019 sebanyak 14 buah, dan di tahun 2020 sebanyak 14 buah.

Sementara dari Kepolisian di Provinsi Kaltim KPK menerima total 56 SPDP. Dengan rincian, di tahun 2018 sebanyak 46 buah SPDP.

Baca juga: Jadwal Bandara APT Pranoto Samarinda Terapkan Alat GeNose Bagi Penumpang Kala Pandemi Covid-19

Tahun 2019 sebanyak 6 buah SPDP, dan di tahun 2020 terjadi penurunan hanya 4 buah SPDP. 

Menanggapi KPK, Kepala Kejati Provinsi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman secara singkat berkata akan terus mendukung apa saja yang menjadi upaya KPK dalam pertemuan tersebut.

Jajaran Kejati Kaltim terus mendukung KPK dalam upaya penyelamatan aset daerah serta informasi SPDP di Kaltim dan Kaltara.

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved