Breaking News

Berita Malinau Terkini

Bantah Informasi PAW, Ketua KPU Malinau Lasinias Sebut Komisioner Masih Tetap

Ketua KPU Malinau Lasinias menampik kebenaran informasi penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU Malinau.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Ketua KPU Malinau, Lasinias saat ditemui di Sekretariat KPU Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU Malinau), Lasinias menampik kebenaran informasi penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU Malinau.

Dikabarkan, satu dari 5 komisioner KPU Malinau tidak dapat menjalankan tugas secara optimal karena sedang sakit.

Baca juga: Lasinias Sebut Tugas KPU Malinau Selesai, Tinggal Tunggu Pelantikan Paslon Terpilih

Lasinias mengakui seorang Komisioner KPU Malinau sedang menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya terganggu.

Anggota KPU Malinau Bidang Data dan Informasi, Eltan Musa dikabarkan sedang dalam proses pemulihan.

"Komisioner kami, Pak Eltan memang sedang menjalani perawatan karena sedang sakit. Soal informasi dan wacana PAW itu sama sekali tidak benar," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Rapat Pleno Dibuka, Ketua KPU Malinau Lasinias Jamin Netralitas Penyelenggara Pilkada

Seusai pelaksanaan Debat Publik Pilkada 2020 lalu, Eltan Musa tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal karena sakit.

Terhitung sejak waktu tersebut hingga hari ini, Pimpinan KPU Malinau diisi oleh 4 orang Komisioner.

"Memang berdasarkan aturan, penggantian dilakukan jika komisioner tidak menjalankan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut. Tapi beliau berhalangan karena sakit," katanya.

Berdasarkan UU 11/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, anggota KPU diberhentikan jika tidak menjalankan tugasnya 3 bulan secara berturut-turut, atau tidak menghadiri rapat pleno 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: KPU Malinau Tetapkan Pasangan Wempi-Jakaria Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lasinias menilai, komisionernya berhalangan menjalankan tugasnya karena alasan yang jelas, karena kondisi kesehatan.

"Jadi alasannya jelas, beliau belum dapat menjalankan tugasnya karena sakit stroke. Syukurlah kondisinya saat ini semakin membaik, kita doakan dalam waktu dekat beliau bisa bertugas seperti biasa," ucapnya.

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved