Berita Nasional Terkini

Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim

Habib Rizieq Shihab buat keributan, ini kata anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisi Yudisial dalami dugaan bos FPI Hina Majelis Hakim.

Kolase Tribunkaltim.co
Habib Rizieq Shihab buat keributan, ini kata anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisi Yudisial dalami dugaan bos FPI Hina Majelis Hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq belum lama ini membuat keributan di Rutan Bareskrim Polri.

Imam Besar FPI itu menolak mengikuti sidang secara virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Habib Rizieq melontarkan pengakuan dipaksa, hingga didorong aparat hukum demi jalannya sidang.

Hal tersebut jelas langsung direspon pihak kepolisian yang bertanggungjawab mengamankan terdakwa Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

Di lain sisi, Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki dugaan bos FPI melakukan penghinaan terhadap Majelis Hakim.

Diketahui, Habib Rizieq sempat adu urat dengan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar online tersebut.

Habib Rizieq ngotot ingin hadir sidang secara offline di PN Jaktim, namun permintaan tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Ditanya Hotman Paris Ini Jawaban Mahfud MD di Kopi Johny, Soal Sidang Habib Rizieq, Puas atau Tidak?

Dilansir Tribunnews.com Polri membantah telah melakukan kekerasan saat meminta Rizieq Shihab menghadiri persidangan secara virtual terkait kasus dugaan kerumunan di Petamburan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan pada Jumat (19/3/2021) kemarin.

Adapun Rizieq Shihab memang diminta untuk menghadiri pemeriksaan secara online dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun eks pentolan FPI itu menolak dan sempat terlibat dorong-dorongan oleh petugas.

"Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada hakim dengan jaksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Ia menyampaikan Polri hanya bertugas mengamankan persidangan Rizieq Shihab.

Sebaliknya, Rusdi kembali menegaskan bahwa Rizieq telah menjadi tahanan dari Kejaksaan RI.

"Tentunya kalau ada hal-hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan," tukas dia.

Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli

Melansir Kompas.com, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi, memanas.

Gara-garanya, Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.

Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan. Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.

Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke sebuah ruangan untuk melakukan sidang virtual.

Saat tiba, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Baca juga: Nekat Tembus Sidang Habib Rizieq, Tokoh Penting 212 dari Artis jadi Wartawan, Ini Tujuan Sebenarnya

Komisi Yudisial ( KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata Mukti dalam keterangan videonya, Sabtu (20/3/2021).

Mukti menerangkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pengadilan.

Pertama, mengawasi hakim yang dianggap melanggar perilaku etis. Kedua, melakukan advokasi terhadap hakim - hakim yang direndahkan pihak tertentu.

Untuk kasus di sidang Rizieq Shihab, KY telah memiliki sejumlah catatan argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum maupun hakim perkara.

Catatan itu nanti akan dianalisis dan kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaiman kewenangan KY.

"Dalam konteks HRS, tentu KY sudah mempunya beberapa catatan baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim nantinya kita akan analisis lebih dalam kemudian KY Akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.

Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung

Alasan Majelis Hakim tidak mengizinkan Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara langsung terungkap. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Karena itu akan memancing kerumunan massa, Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.

Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.

"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya. Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," tutur dia.

Hakim sendiri meminta kepada Rizieq agar memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.

Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq akan rugi karena sidang akan tetap berjalan.

"Apabila habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri karena sidan tetap jalan. Jadi yang rugi adalah Habib padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.

Baca juga: Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!

Baca juga: NEWS VIDEO 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab

Sementara Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan saya mohon izin saya walkout, kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang saya ikhlas saya ridho anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya. Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya tidak mau berdebat lagi," pungkas Rizieq.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq Shihab

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved