Berita Nunukan Terkini

Kronologi 2 WNA Ditangkap di Nunukan, Imigrasi Usut Asal dan Pesantren Bekas Huniannya

Dua Warga Negara Asing (WNA) masih berstatus deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi. TRIBUNKALTARA.COM/F FELIS 

"Terlepas dari itu, kami anggap SH sudah cakap hukum sehingga mampu mempertanggungjawabkan tindakannnya," ucap Reza Pahlevi.

Bahkan, Reza mengaku kasus WNA tanpa dokumen resmi yang melibatkan Pesantren di Kota Tarakan bukan kali pertama.

"Kami masih Lidik SH lebih dalam lagi. Kami duga sekolahnya aneh-aneh. Sebelumnya juga ada WNA yang kasusnya mirip SH tapi nggak tau Pesantrennya sama atau tidak," katanya.

"Kami duga Pesantren itu suka bawa orang asing tanpa dokumen yang jelas. Jangan sampai ada yang nggak-nggak terjadi," ujarnya.

Menurut Reza, pihaknya sudah melakukan verifikasi kewarganegaraan SH ke perwakilan konsulat Malaysia di Pontianak.

Orang punya Ic belum tentu asli, apalagi SH hanya menunjukkan foto Ic dalam Handphone.

"Jadi kami masih nunggu konfirmasi pernyataan dari konsulat Malaysia yang ada di Pontianak mengenai status kewarganegarannya. Kami juga nggak mungkin intimidasi karena itu negara orang," tuturnya.

Istri Dideportasi, Suami Nekat Masuk 

SR (37), merupakan warga negara Malaysia yang ditangkap pada Desember 2020 lalu di sekitaran Rusunawa (tempat penampungan PMI) yang beralamat di Jalan Sedadap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Saat itu SR sedang duduk-duduk di depan Rusunawa dan diketahui oleh pegawai Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

Pegawai BP2MI mencurigai SR, lantaran sebelumnya SR tidak masuk dalam list deportasi maupun repatriasi.

"Saat ditanya identitasnya, SR hanya mengeluarkan Ic. Makanya kami dipanggil BP2MI untuk mengamankan yang bersangkutan," ungkap Reza Pahlevi.

Belakangan diketahui, SR menyelinap di Rusunawa, sebab istrinya ternyata merupakan satu diantara PMI yang dideportasi pada Desember 2020 lalu.

"Istrinya itu warga Indonesia yang juga PMI deportan. Waktu kami minta surat keterangan nikah, tapi dikasi surat pendaftaran nikah. Diduga nikah sirih," katanya.

"Terlepas dari hal itu, karena SR WNA tanpa Paspor, ya tetap kami tahan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved