Berita Nunukan Terkini
Kronologi 2 WNA Ditangkap di Nunukan, Imigrasi Usut Asal dan Pesantren Bekas Huniannya
Dua Warga Negara Asing (WNA) masih berstatus deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi.
TRIBUNKALTARA.COM/F FELIS
Reza Pahlevi menduga, SR berniat ingin membawa sang istri kembali ke Malaysia setelah masa isolasi mandiri istri selesai.
SR mengaku nyusul sang istri lewat Aji Kuning, Sebatik. Jadi sang istri dideportasi dari Malaysia lewat jalur resmi dari Tawau.
Kalau SR ikut jalur samping. Niatnya mau ketemu sang istri di Nunukan, tapi belum sempat ketemu udah ditangkap.
"Saya duga setelah selesai isolasi mandiri di Rusunawa, SR mau ajak sang istri kembali Malaysia lewat jalur ilegal itu," ujarnya.
"Kami sudah gelar perkara untuk kasus SR dan sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," pungkasnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo
Tags
Pesantren
Nunukan
Imigrasi
kronologi
Berita Nunukan Terkini
Budi Susilo
TribunKaltim.co
Kalimantan Utara
Rekomendasi untuk Anda