Berita Penajam Terkini

DPRD PPU Sorot Jembatan Mangrove Kampung Baru Penajam Paser Utara, Rusak tak Layak Dipakai

Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi dan kondisi Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/3/2021). Kini telah mengalami rusak parah sejak satu tahun lalu. 

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Uatara telah menetapkan satu orang telah sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove.

Menelan Dana Rp 1,17 Miliar

Membangun jembatan wisata mangrove di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menelan dana Rp 1,17 miliar.

Kabar terbaru, kini hal tersebut diperkarakan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

Saat ini sudah ada tersangka dalam kasus itu, dan masuk ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iwan Ratman Digelar

Baca juga: Cegah Aparat Kampung Terjerat Korupsi, Kajari Berau Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal bergulir lagi.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menetapkan satu tersangka yaitu bernama Syamsuddin alias Aco pada Juli 2020 lalu.

Dihimpun melalui laman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, bahwa hari ini Syamsuddin alias Aco dijadwalkan menggelar sidang pertama.

Baca juga: Deretan Proyek Besar Penajam Paser Utara, Penunjang Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur

Dengan nomor perkara 13/Pid.sus-TPK/2021/PN Smr jenis perkara tindak pidana korupsi pukul 10.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Pramana, mengatakan hal serupa.

Syamsuddin akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini sidang pertama, dengan agendanya pembacaan dakwaan di PN tipikor Samarinda," kata Guntur kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (16/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak total Rp 1,17 miliar anggaran dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kalimantan Timur digunakan untuk pembangunan jembatan mangrove telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2016 lalu.

Pembangunan mangrove itu sendiri dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Penajam Paser Utara.

Kemudian pada tahun 2017, jembatan wisata mangrove tersebut sudah mulai dibuka untuk umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved