Berita Bontang Terkini

Kurir Makanan Diringkus Polres Bontang Usai Terbukti Punya Sabu 1,55 Gram

FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan  digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyelagunaan narkoba

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti dari FW (19) seorang pria yang sehari-harinya sebagai kurir makanan  digelandang polisi usai terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Kami menangkap tersangka Jumat (12/3/2021) pukul 17.00,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringringo, Senin (15/03/2021).

Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus narkoba di hari yang sama.

Setengah jam sebelum penangkapan LY, polisi terlebih dulu meringkus AS (19).

Warga RT 33 Loktuan itu dibekuk di salah satu homestay di Jalan RE Martadinata Loktuan, Bontang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, AS berupaya membuang barang bukti berupa sebuah kotak rokok ke lantai kamar.

Baca juga: 34,37 Gram Sabu Gagal Edar, BNNK Bontang Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Poros Samarinda Km 26

Setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu.

“Kami temukan juga 1 bungkus sabu di atas kasur, dan 2 bungkus yang dibungkus dengan tisu di bawah jendela, dengan total 4,81 gram,” pungkasnya.

Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun

Berita sebelumnya. Akhir Februari 2021 jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 2 tersangka kejahatan narkotika jenis sabu. Berhasil diamankan sekitar 500 gram.

Mewujudkan Kaltim bebas narkoba, terlebih adanya regulasi yang berlaku, maka sebagian dari barang bukti mutlak dimusnahkan. Sisanya sebagai bukti fisik saat peradilan berlangsung.

Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu

Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sama seperti pemusnahan sebelumnya, yakni melarutkan di dalam air.

Kemudian setelah itu, larutan air yang bercampur dengan narkotika jenis sabu tersebut dibuang melalui kloset yang berada di toilet Makopolda Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved