Berita Nasional Terkini

Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Akhirnya hakim kabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab, Munarman beber Imam Besar eks FPI setor Rp 50 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Polda Metro Jaya 

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon.

Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Setor Rp 50 Juta

Munarman, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya, sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta, dari total denda maksimal Rp 100 juta.

Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved