Berita Nasional Terkini
Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta
Akhirnya hakim kabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab, Munarman beber Imam Besar eks FPI setor Rp 50 juta
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp 50 juta, tidak ada."
"Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.
Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya, dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota keberatan di persidangan.
Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.
"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan kejahatan, jadi kami tolak," ucap Munarman.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.
Baca juga: Sikap Habib Rizieq di Pengadilan Diulas Hotman Paris saat Ketemu Menko Polhukam, Ini Kata Mahfud MD
Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.
Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
(*)