Berita Samarinda Terkini
Dua Tersangka Penambang Ilegal di Makam Covid-19 Samarinda Masuk Tahap Pemberkasan
Penyidikan dua tersangka kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyidikan dua tersangka kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kinj sudah masuk tahap pemberkasan.
Dua tersangka Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan yang ditangkap pada Selasa (9/3/2021) lalu diperiksa secara intensif.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda terus mengorek semua keterangan dari saksi perkara ini.
Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri
Baca juga: Truk Bermuatan Sembako Terguling di Jalan Samarinda-Bontang, Sejumlah Mobil Besar Ikut Tergelincir
Pemilik alat berat yang beraktivitas di area penambangan juga telah diperiksa, beserta pemilik jetty tempat pengumpulan akhir emas hitam.
"Masih tahap pemberkasan. Terkait yang di jetty dilakukan pemeriksaan. Untuk pemilik jetty asal ada batu dia terima aja, begitu batu sudah ada menumpuk untuk dijual, baru itu dokumen diperlihatkan," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Selasa (23/3/2021) sore.
"Masih kita dalami, apakah pemilik jetty ini mengetahui terima batu tersebut ilegal atau tidak," sambungnya.
Untuk proses hukum, dikatakan oleh Kompol Yuliansyah, bahwa dua tersangka ini sudah masuk pemberkasan tahap pertama.
Baca juga: Korban Kebakaran Rumah di Baqa Samarinda Terkejut, Tidak Sempat Selamatkan Barang
Baca juga: NEWS VIDEO Rumah Ludes Terbakar di Samarinda Seberang, Diduga Korsleting Arus Listrik
Tak hanya pemilik jetty. Dikatakannya juga bahwa pemilik alat berat juga turut diperiksa terkait aktivitas ilegal ini.
"Proses kepada kedua tersangka minggu ini masuk pada tahap pertama, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan (juga) kepada pemilik alat," ungkap Kompol Yuliansyah.
Ditanya terkait titik lain yang tak jauh dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan dua tersangka. Kompol Yuliansyah, mengatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas.
Baca juga: NEWS VIDEO Si Jago Merah Lahap Kawasan Padat Penduduk di Samarinda Seberang
Baca juga: Satu Rumah Ludes Terbakar di Samarinda Seberang, Adik Sepupu Pemilik Rumah Kaget Dengar Sirine
Diketahui, tak jauh dari titik dua tersangka mengeruk emas hitam, sekitar 200 meter ada aktivitas galian yang sama.
"Untuk dititik satunya, lokasinya sudah kosong dan tidak ada tumpukan," singkatnya.
"Yang satunya masih belum tahu, karena belum ditangkap. karena kita tidak bisa hanya berasumsi," imbuh Kompol Yuliansyah. (*)
Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo