Berita Daerah Terkini

Gubernur Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Afirmasi Guru Honorer Senior Menjadi PPPK

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah menukung afirmasi guru honorer senior menjadi PPPK

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
HO
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah menukung afirmasi guru honorer senior menjadi PPPK.

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari beberapa pemerintah provinsi membahas pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN, Selasa (23/3). 

Hadir fisik dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, serta  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah.

Selain itu, hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Banten, serta secara virtual perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Banten, Papua, dan Jawa Timur.

Baca juga: Kepala Daerah Ragu Buka Formasi PPPK, Hetifah: Terbitkan Permendikbud Terkait Sumber Pembiayaan

Baca juga: Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK

Dalam RDPU di DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, selama ini gaji guru honorer di Kalimantan Timur sudah dianggarkan melalui APBD dan dana BOS.

“Pemprov Kaltim sudah menganggarkan gaji guru honorer untuk 2.513 orang sebesar Rp 89 miliar.

Selain itu, terdapat 2.453 guru honorer lainnya yang digaji dengan menggunakan BOS Nasional dan daerah,” ujarnya.

Isran mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali terkait perekrutan guru dan tenaga kependidikan melalui jalur PPPK.

Gubernur Kaltim Isran Noor.
Gubernur Kaltim Isran Noor. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

“Sosialisasi telah diadakan baik luring dan daring dengan narasumber dari Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendikbud, dan BKN, yang menyatakan bahwa gaji GTK dari jalur PPPK akan dianggarkan dari APBN melalui mekanisme DAU.

Namun demikian, hingga kini kami belum mendapatkan dokumen legal formal terkait hal tersebut,” jelasnya.

Gubernur mengatakan bahwa informasi terebut hanya disampaikan secara lisan.

Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Selain itu, Isran Noor juga menyampaikan bahwa sebaiknya guru-guru honorer yang telah mengadi dalam jangka waktu tertentu dapat diangkat menjadi guru PPPK tanpa harus melalui serangkaian tes.

“Mereka sudah jelas mengabdi dan berbuat, tidak perlu diragukan lagi pengalaman dan kemampuannya.

Yang dikhawatirkan adalah jika mereka harus bersaing dengan SDM yang muda, bisa jadi mereka tidak mendapat kesempatan.

Apalagi beberapa juga ada yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan computer,” terangnya.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Hakim Senang Bukan Main saat Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY: Ini Suatu Kemajuan!

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur Isran Noor yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menghadiri RDPU kali ini.

Ini membuktikan komitmen Beliau yang luar biasa terhadap pendidikan Kaltim.

Terima kasih juga kepada Pak Anwar Sanusi selalu Kadisdik Kaltim dan Pak Diddy Rusdiansyah selaku Kepala BKD Kaltim yang sudah mendampingi, saya harap dengan begini kita semua bisa satu mindset dan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,” kata Hetifah.

Baca juga: Persiapan Nadya Mustika Melahirkan di Bulan Maret, Rizki DA Jadi Suami Siaga, Standby di Bandung

Menanggapi paparan Isran Noor, Hetifah mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Mendikbud terkait perlunya dokumen legal formal terkait penganggaran GTK PPPK.

“Hal ini telah saya sampaikan di raker lalu kepada Mas Menteri, bahwa selain sosialisasi lisan harus ada dokumen legal terkait ini agar kepala daerah tidak memiliki keraguan lagi.

Apalagi ada juga Permendagri terkait PPPK yang telah terbit sebelumnya yang memungkinkan terjadinya kerancuan,” paparnya.

Senada dengan Isran Noor, Hetifah juga berharap jika guru-guru dengan masa pengabdian tertentu dapat mendapatkan afirmasi.

“Saat ini sudah ada afirmasi dari pemerintah yang memberikan tambahan nilai 15% terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama tiga tahun ke atas.

Namun demikian, alangkah lebih baik jika guru-guru yang lebih senior, misalnya yang sudah 5 atau 10 tahun mengabdi diberikan afirmasi lebih jauh,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved