Berita Samarinda Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan
Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, lakukan upaya banding
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Amar putusan pada keduanya sesuai dengan apa yang dituntutkan pada persidangan sebelumnya oleh JPU KPK.
Mengadili serta menyatakan, bahwa terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap (gratifikasi), jelas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya.
Dan divonis selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Ismunandar juga diputuskan membayar uang pengganti yang dibebankan atas suap atau gratifikasi yang telah diterima sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan maka akan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara.
Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Sedang sang istri, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman selama 6 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Serta, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 629 juta subsider 1 tahun pidana penjara. Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun.
Dengan kalimat sama yang diucapkan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menempuh upaya hukum lain atau memilih menerima putusan yang dijatuhkan.
Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tiga Pejabat Kutim Lain Diputus Bersalah, dan dijatuhi Hukuman Berbeda
Setelah kedua pasangan suami istri dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, kini giliran Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.
Penasehat hukum Aswandini meminta Majelis Hakim untuk langsung membacakan pada amar putusan karena telah menyimak tunturan sebelumnya.
Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.