Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan

Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, lakukan upaya banding

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan putusan kelima terdakwa suap atau gratifikasi pejabat tinggi di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur secara virtual. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via teleconference (daring), Senin (15/3/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.

Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu.

Musyaffa, diputuskan dihukum selama 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. 

Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.  

Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. (*)

Berita tentang Samarinda

Berita tentang Ismunandar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved