Kisruh Partai Demokrat
Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham, Ketimbang Kubu AHY
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia sebut Partai Demokrat versi KLB Moeldoko bisa disahkan Menkumham, ketimbang kubu AHY.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Moeldoko berpotensi disahkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad, salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (22/3/2021).
Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.
Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Baca juga: HASIL Teliti Berkas Partai Demokrat, Yasonna Sebut Versi KLB Moeldoko tak Lengkap, Kubu AHY Benar?
Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).
Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.
Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.
Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Baca juga: AHY Beber Motif Kuat Temui Jusuf Kalla, Bahas Kisruh Partai Demokrat, Eks Wapres Jokowi: Sudah Baik
Baca juga: MANUVER Walikota Solo Gibran Rakabuming, Belum Sebulan Kerja Temui 5 Menteri Jokowi, tak Ada Prabowo