Breaking News

Virus Corona di Bontang

PPKM di Bulan Ramadhan, Pemkot Bontang Bolehkan Gelar Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama

Penerapan PPKM Mikro di bulan ramadhan dipastikan tidak menghalangi masyarakat melaksanakan salat tarawih di masjid.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tertib menggunakan masker kala pandemi Covid-19, mematuhi protokol kesehatan untuk menangkal dan tidak menyebarkan virus Corona. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penerapan PPKM Mikro di bulan ramadhan dipastikan tidak menghalangi masyarakat melaksanakan salat tarawih di masjid yang ada di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Selasa (23/3/2021).

Relaksasi pelaksanaan ibadah ini dilakukan lantaran dinilai pemerintah telah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Orang Jepang Merasa Kesepian Lantaran Datang Pandemi Covid-19, Pemerintahnya Buat Kementerian Khusus

Hal itu dibuktikan, persebaran kasus virus Corona di Bontang telah melampaui empat parameter yang menunjukan kondisi aman.

"Kalau agenda keagamaan kami perbolehkan. Namun tetap mengikuti standar prokes dari Tim Satgas Covid," kata Aji.

Dia melanjutkan, selain relaksasi aktivitas keagamaan.

Baca juga: Diklaim Berhasil Tekan Tren Kasus Covid-19, Wawali Bontang Basri Rase Kukuhkan 1.323 Relawan

Pemkot juga memberi pelonggaran bagi pelaku usaha UKM untuk berjualan di pasar Ramadan nanti.

Aktivitas jual beli selama Ramadan nanti harus tertib dengan protokol kesehatan.

"Iya boleh saja, ini kan juga untuk pemulihan Ekonomi," bebernya.

Baca juga: Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Bontang, Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV Kena Sanksi

Baca juga: Rencana Pemipaan Air Bersih Kampung Sidrap Terhalang Status Wilayah, Pemkot Bontang tak Berkutik

Sementara, Kabid Bimas Islam Kemenag Bontang, Ali Mustofa, menegaskan jika pelaksanaan salat tarawih ini tetap mengikuti protokol kesehatan.

Seluruh panitia mesjid akan membatasi 50 persen jamaah dari akumulasi total kapasitas dayang tampung tempat ibadah.

Baca juga: NEWS VIDEO Pembongkaran Makam Jenazah Corona, 6 Orang Dinyatakan Jadi Tersangka

"Iya boleh, tapi ikut prokes. Hanya 50 persen aja jamaah disetiap mesjid," ungkapnya.

Tak hanya salat tarawih. Termasuk pelaksanaan agenda buka puasa bersama juga telah diperbolehkan.

"Boleh juga, tetapi asal prokes," pungkasnya.

Varian B117 dari Inggris

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved