Berita Nasional Terkini

RESMI Hari Ini Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Beserta Dendanya

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) resmi menerapkan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021) hari ini, Selasa (23/3/2021)

(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono belum lama ini, dilansir dari TribunLampung.co.id.

"Bagi polda-polda yang ikut di launching pada program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.

Adapun pelaksanaan program ETLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021.

Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.

"Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.

Istiono berharap program Tilang Elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.

Sehingga, penindakan pelanggaran lalu lintas bisa berjalan secara optimal sekaligus menekan potensi pungutan liar di lapangan.

Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri.

Baca juga: Penegakan Tilang Elektronik, Polresta Balikpapan Kerahkan Polisi Patroli dengan Kamera di Helm

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Gadungan di Kota Bandung Tilang Anggota TNI

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.

"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah Tilang Elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.

Dengan diberlakukannya Tilang Elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.

"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.

Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.

Pelanggaran yang diincar Saat penerapan Tilang Elektronik, ada lima jenis pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved