Berita Nasional Terkini

RESMI Hari Ini Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Beserta Dendanya

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) resmi menerapkan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021) hari ini, Selasa (23/3/2021)

(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

Berikut rinciannya:

1. Menggunakan Gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar Rambu dan Marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya

Baca juga: Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik di Balikpapan, Pasang Kamera CCTV di 3 Titik

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved