Berita Nasional Terkini

RESMI Hari Ini Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Beserta Dendanya

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) resmi menerapkan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021) hari ini, Selasa (23/3/2021)

(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Berita Seputar Polri Lainnya
Berita Seputar Tilang Elektronik Lainnya
Editor: Christoper Desmawangga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved