Berita Nasional Terkini
RESMI Hari Ini Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Beserta Dendanya
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) resmi menerapkan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021) hari ini, Selasa (23/3/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) resmi menerapkan Tilang Elektronik mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.
Walaupun sudah diterapkan secara resmi, namun belum semua Provinsi di Indonesia yang siap menerapkannya.
Sedikitnya terdapat 12 daerah yang siap menerapkan sistem tilang elektornik tersebut.
ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau Program penerapan Tilang Elektronik.
Dengan adanya sistem Tilang Elektronik atau ETLE ini, petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Selain itu, petugas juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang disebar di setiap daerah.
Baca juga: NEWS VIDEO pengendara mobil sport mewah diberhentikan dan ditilang polisi setelah ugal-ugalan di tol
Baca juga: Polres Bontang Terapkan Tilang Elektronik, Pasang CCTV Pengenal Wajah di Tiga Lokasi
Untuk beberapa daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk melakukan tilang di tempat.
Meski nantinya berlaku secara nasional, Tilang Elektronik tahap pertama baru ada akan dimulai di 12 daerah.
Kedua belas daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Mengenal Apa Itu ETLE ?
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE ?
Penerapan tilang dengan sistem ETLE di dilakukan setelah uji coba di wilayah yang telah memberlakukan sistem tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, sedikitnya terdapat 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakan penerapan Tilang Elektronik ETLE.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Punya Fitur Pengenalan Wajah, Bisakah Kenali Wajah di Balik Masker?
Baca juga: Kasatlantas Polres Paser Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Sepuluh Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono belum lama ini, dilansir dari TribunLampung.co.id.
"Bagi polda-polda yang ikut di launching pada program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Adapun pelaksanaan program ETLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021.
Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.
"Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.
Istiono berharap program Tilang Elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
Sehingga, penindakan pelanggaran lalu lintas bisa berjalan secara optimal sekaligus menekan potensi pungutan liar di lapangan.
Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri.
Baca juga: Penegakan Tilang Elektronik, Polresta Balikpapan Kerahkan Polisi Patroli dengan Kamera di Helm
Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Gadungan di Kota Bandung Tilang Anggota TNI
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah Tilang Elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.
Dengan diberlakukannya Tilang Elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Pelanggaran yang diincar Saat penerapan Tilang Elektronik, ada lima jenis pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
1. Menggunakan Gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak Memakai Helm
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar Rambu dan Marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya
Baca juga: Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik di Balikpapan, Pasang Kamera CCTV di 3 Titik
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)