Berita Tarakan Terkini
Soal Pangkalan Elpiji 3 Kg di Mamburungan Tarakan, Ketua RT 21 Lapor ke Polda Kaltara, Ini Sebabnya
Soal pangkalan gas Elpiji 3 Kg di RT 21 Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Ketua setempat Asrin Saleh laporkan ke Polda Kaltara.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Soal pangkalan gas Elpiji 3 Kg di RT 21 Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Ketua setempat Asrin Saleh laporkan ke Polda Kaltara.
Asrin menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat diadakan pertemuan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tarakan.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Sulit Didapat di Tarakan, Kadisdagkop Sebut Bukan Kelangkaan, Tapi Terkendala Pengiriman
Pertemuan tersebut membahas terkait solusi pendistribusian tabung gas Elpiji 3 Kg di Kelurahan Mamburungan, khususnya Tanjung Pasir dan Tanjung Batu yang sering kali terkendala.
Asrin mengatakan dalam rapat itu disepakati, dibuka pangkalan di wilayah RT 21 Kelurahan Mamburungan.
Namun dalam rapat itu, pihak Disdagkop maupun agen tidak menunjuk siapa yang akan membuka pangkalan gas Elpiji di RT tersebut.
"Cuma kesepakatan rapat waktu itu di RT 21, setelah itu kami rapat di kantor kelurahan, hasil rapat itu kami menunjuk di RT 21 itu adalah kami (Asrin) sendiri menjadi pangkalan," ujarnya Selasa (23/3/2021)
Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Bantah Jual Rp 70 Ribu Per Tabung
"Setelah itu, kami mengurus segala administrasi, perizinan dan sebagainya. Ternyata dari TMA, menunjuk orangnya untuk menjadi pangkalan di RT 21," sambungnya.
Kader Golkar itu menyampaikan, pangkalan yang ditunjuk itu menggunakan alamat yang tidak jelas.
Artinya menggunakan alamat rumah salah satu warga RT 21.
"Setelah kami telusuri, rumah itu adalah rumah warga, dan ternyata warga tersebut tidak kenal dengan pemilik pangkalan," ujarnya.
"Jadi selama ini, mereka sudah menggunakan alamat palsu. Setelah kami telusuri lagi, ternyata mereka pindah alamat lagi ke RT 17," katanya.

Sementara itu, pada 22 Februari 2021 lalu, Lurah Mamburungan mengeluarkan surat keterangan domisili bagi oknum pemilik pangkalan itu, padahal kata Asrin, oknum tersebut tidak memiliki usaha dan bangunan di RT 17.
"Dan lebih parah lagi, Ketua RT 17 tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk yang bersangkutan memiliki usaha di RT 17," jelasnya.
Asrin menjelaskan, pihaknya sempat mengajak berkomunikasi untuk meminta klarifikasi terkait alamat usaha, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan atau upaya mediasi secara kekeluargaan.
Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Bantah Jual Rp 70 Ribu Per Tabung
Karena tidak ada itikad baik. Pihaknya kemudian mengambil upaya hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltara pada Selasa (16/3/2021) lalu.
"Tuntutan kami, sebagai pangkalan yang resmi sudah merasa dirugikan. Karena kami sudah diminta menyiapkan peralatan pangkalan itu, sampai sekarang tidak terealisasi," terangnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola