Kisruh Partai Demokrat

Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar

Sinyal kekalahan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kubu Moeldoko, eks anak buah SBY Marzuki Alie cabut gugatan, jubir AHY: akhirnya sadar.

Kolase Tribunkaltim.co
Sinyal kekalahan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kubu Moeldoko, eks anak buah SBY Marzuki Alie cabut gugatan, jubir AHY: akhirnya sadar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Drama kisruh Partai Demokrat belum sampai pada babak akhir.

Polemik dualisme kepemimpinan usai munculnya KLB Deli Serdang yang memandatkan kepemimpinan kepada KSP Jokowi, Moeldoko terus bergulir.

Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), Marzuki Alie sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kubu Moeldoko melayangkan protes terhadap pemecatan kader dan anggota Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

Namun, terbaru Marzuki Alie mencabut gugatan tersebut.

Kontan hal itu disambut riang kubu AHY.

Pencabutan gugatan tersebut dianggap sebagai sinyal kekalahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal itu juga dianggap sebagai bukti bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal alias bodong.

Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!

Baca juga: Bagaimana Perasaan Nissa Sabyan? Ayus Resmi jadi Duda, Ririe Fairus Dapat Hak Asuh Anak, Soal Harta?

Dilansir TribunJateng.com mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat masa SBY, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.

Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.

Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).

Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.

"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.

Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Sah? Pakar Hukum Bongkar Peluang Pemerintah Legalkan Kepemimpinan Moeldoko

Baca juga: BOCORAN Cerita dan Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Rahasia Elsa Terbongkar, Vlog Roy Dilihat Al

Lebih lanjut, Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa ( KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved