Kisruh Partai Demokrat
Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar
Sinyal kekalahan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kubu Moeldoko, eks anak buah SBY Marzuki Alie cabut gugatan, jubir AHY: akhirnya sadar.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal."
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.
Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Diketahui, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.
Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.
Baca juga: HASIL Teliti Berkas Partai Demokrat, Yasonna Sebut Versi KLB Moeldoko tak Lengkap, Kubu AHY Benar?
Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.
Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.
Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."
"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.
"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.