Kisruh Partai Demokrat

Sinyal Kekalahan Demokrat Kubu Moeldoko, Eks Anak Buah SBY Cabut Gugatan, Jubir AHY: Akhirnya Sadar

Sinyal kekalahan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kubu Moeldoko, eks anak buah SBY Marzuki Alie cabut gugatan, jubir AHY: akhirnya sadar.

Kolase Tribunkaltim.co
Sinyal kekalahan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kubu Moeldoko, eks anak buah SBY Marzuki Alie cabut gugatan, jubir AHY: akhirnya sadar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Drama kisruh Partai Demokrat belum sampai pada babak akhir.

Polemik dualisme kepemimpinan usai munculnya KLB Deli Serdang yang memandatkan kepemimpinan kepada KSP Jokowi, Moeldoko terus bergulir.

Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), Marzuki Alie sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kubu Moeldoko melayangkan protes terhadap pemecatan kader dan anggota Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

Namun, terbaru Marzuki Alie mencabut gugatan tersebut.

Kontan hal itu disambut riang kubu AHY.

Pencabutan gugatan tersebut dianggap sebagai sinyal kekalahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal itu juga dianggap sebagai bukti bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal alias bodong.

Baca juga: Aset Rp100 Miliar Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kubu AHY Geram Respon Tudingan Muhammad Rahmad!

Baca juga: Bagaimana Perasaan Nissa Sabyan? Ayus Resmi jadi Duda, Ririe Fairus Dapat Hak Asuh Anak, Soal Harta?

Dilansir TribunJateng.com mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat masa SBY, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.

Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.

Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).

Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.

"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.

Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Sah? Pakar Hukum Bongkar Peluang Pemerintah Legalkan Kepemimpinan Moeldoko

Baca juga: BOCORAN Cerita dan Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Rahasia Elsa Terbongkar, Vlog Roy Dilihat Al

Lebih lanjut, Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa ( KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal."

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.

Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Diketahui, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.

Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.

Baca juga: HASIL Teliti Berkas Partai Demokrat, Yasonna Sebut Versi KLB Moeldoko tak Lengkap, Kubu AHY Benar?

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."

"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.

"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan."

"Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kemenkumham Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Berkas Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Tepatnya pada beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

(*)

Berita terkait partai demokrat

Berita terkait Marzuki Alie

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved