Berita Nasional Terkini
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Besaran Denda dan Cara Bayar, Hindari 10 Pelanggaran Ini
Penerapan Tilang Elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021)
Surat tersebut dikirim lewat pos.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
Bagaimana jika gagal konfirmasi?
Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.
Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Tahap 5
Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.
Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).
Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.
Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam Tilang Elektronik.